Sukses

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 30 Triliun untuk Bangun IKN Nusantara di 2023

Besaran anggaran pembangunan IKN sekitar Rp 27 triliun sampai Rp 30 triliun. Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap 1.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 977,1 triliun yang akan digunakan untuk belanja kementerian dan lembaga di 2023. Dari jumlah tersebut terbagi dua taitu rupiah murni sebesar Rp 814,1 triliun dan nonrupiah murni Rp 163 triliun.

"Totalnya buat belanja KL sebesar Rp 977,1 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam dalam Musrenbang Tahun 2022, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dari anggaran tersebut, Suahasil menyebut telah menganggarkan untuk dana pemilu 2024 dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Besaran untuk pembangunan IKN sekitar Rp 27 triliun sampai Rp 30 triliun. Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap 1.

"Penganggaran hal-hal khusus ini harus dipertajam dan ini memperhatikan untuk kebutuhan pembangunan IKN. Kita pertama buat IKN dan pemilu dan pembangunan infrastruktur dari anggaran tahun 2023 dan 2024," kata dia.

Anggaran pembangunan IKN akan mengalir melalui sejumlah kementerian/lembaga. Di Kementerian PUPR berupa infrastruktur dasar, konektivitas, dan gedung pemerintahan yakni istana negara dan kantor. Lewat Kementerian Perhubungan berupa simpul konektivitas untuk bandara, bus dan pelabuhan.

Di Kementerian Pertahanan dan Polri untuk sarana dan prasarana hankam. Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan digunakan untuk sarana pendidikan dan kesehatan.

Tak ketinggalan lewat Otoritas IKN untuk operasional, koordinasi persiapan dan pembangunan IKN Nusantara. Sementara lewat BUMN untuk pengadaan energi, listrik dan TIK.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerataan

Menurutnya, pembangunan IKN memiliki sejumlah nilai strategis, semisal meningkatkan pemerataan pembangunan dengan share PDB 58 persen berada di pulau Jawa. Mengubah pola pikir jawa sentris ke Indonesia sentris.

Penciptaaan sumber pertumbuhan baru yang akan menggerakan aktivitas konsumsi dan sektor lainnya. Lanskap dan sistem transportasi ramah lingkungan dengan smart city dan foret city. Termasuk transformasi digital pemerintah dengan menggunakan sistm pemerintahan berbasis digital.

"Kita buat kota yang sehat dan ramah lingkungan. Jadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan disertai transformasi digital khususnya di pemerintahan," kata Suahasil.

Pembiayaan pembangunan IKN Nusantara juga tidak akan sepenuhnya menggunakan APBN. Melainkan dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif seperti skema KPPBU, pengurusan SBN, pemberdayaan LPI atau INA dan crowding funding dan filantropi.

"Kita dorong pembiayaan investasi dengan metode pembiayaan inovatif dan sustainable. Kita tingkat peran swasta. Perizinan dan hilirisasi diperkuat," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Membongkar Sumber Dana Proyek IKN Nusantara

Sebelumnya, Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan buka-bukaan soal sumber dan skema pendanaan Ibu Kota Negara Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Sumber pendanaan dari APBN digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan, tentu saja untuk penyelenggaraan Pemerintahan daerah khusus IKN,” kata Encep dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).

Kedepannya otoritas IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan atau pungutan khusus IKN yang berasal dari PDRD sebagaimana diatur dalam UU HKPD yang diberlakukan secara mutatis mutandis dengan peraturan Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

“Ada juga dari PNBP, pungutan-pungutan penerimaan negara yang bukan pajak,”

Lebih lanjut, format pokok-pokok pengaturan sumber dan skema pendanaan nantinya berpedoman pada ketentuan mengenai sumber dan skema pendanaan yang diatur dalam Pasal 24 dan Lampiran II UU IKN yang tertuang dalam rencana induk Bab IV huruf B.

Selanjutnya, pengaturan sumber dan skema pendanaan akan dielaborasi dengan memperhatikan kekhususan IKN termasuk antisipasi perkembangan ke depan, dan dapat merujuk pada regulasi eksisting yang relevan dan dapat diberikan tambahan fleksibilitas sepanjang dalam koridor keuangan negara.

Adapun skema pendanaan IKN Nusantara, pertama berasal dari APBN melalui alokasi anggaran belanja atau pembiayaan. Kedua KPBU, yaitu skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk mendukung IKN yang dapat dilaksanakan dengan beberapa skema, diantaranya KBPU tarif dan KPBU availability payment.

“KPBU tarif nanti pengembalian investasinya berupa pembayaran dari pengguna atau user payment istilahnya. Jadi, para pengusaha dengan metode ini mendapatkan pengembalian investasinya dari pembayaran dari pengguna,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.