Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara terkait polemik wacana kenaikan harga Pertalite, Liquified Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram, hingga tarif listrik di tahun 2022.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah fokus memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.
Berbagai evaluasi terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.
Advertisement
"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," tegas Arifin dalam keterangannya, Senin (18/4).
Upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.
Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.
Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting. Mengingat, dari hasil kunjungannya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan.
"(Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBMÂ subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," ujar Arifin.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sanksi
Sanksi yang dimaksud Menteri Arifin tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selanjutnya, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah, menurut Arifin, terus melakukan berbagai upaya secara internal yaitu bagaimana agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara. Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.
"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," pungkas Arifin.
Â
Advertisement
Waspada, Kenaikan Harga Pertalite dan Tarif Listrik Bakal Sulut Inflasi
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta pemerintah untuk tidak menaikkan harga Pertalite dan Solar, LPG kemasan 3 kilogram, hingga tarif listrik di tahun ini.
Sebab, penyesuaian tarif tiga golongan kelompok subsidi tersebut akan menyulut inflasi. Mengingat, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite hingga LPG 3 Kg cukup dominan di Indonesia.
"Kalau benar diterapkan keputusan itu akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi, yang memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok," kata Fahmy saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (14/4).
Selain menyulut inflasi, penyesuaian tarif tiga golongan kelompok subsidi tersebut juga akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat. Mengingat, saat ini, masyarakat tengah terbebani akibat kenaikan sembako.
"Daya beli masyarat akan semakin merosot dan beban rakyat miskin makin bertambah berat," tekannya.
Maka dari itu, Fahmy meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM subsidi hingga tarif listrik di tahun ini. Menyusul, terdapat sejumlah buruk yang ditimbulkan bagi perekonomian masyarakat.
"Kalau mau menerapkan keputusan itu sebaiknya jangan tahun ini. Pertimbangannya, harga-harga kebutuhan pokok saat ini sudah naik," tandasnya.
Â
Pemerintah Akan Naikan Harga Pertalite Hingga di Tahun Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal akan menaikkan tarif listrik di tahun ini. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/11).
"Dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment untuk tahun 2022 ini," ujar Menteri Arifin.
Menteri Arifin menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini diperlukan untuk menghemat pengeluaran APBN. Yakni, berkisar Rp 7 triliun sampai Rp 16 triliun.
Upaya lainnya untuk menekan beban APBN di sektor ketenagalistrikan, pemerintah akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT. Kemudian, percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW, serta pembangunan pembangkit EBT dari APBN.
Selain itu, Menteri Arifin juga memberi sinyal akan menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal ini menjadi langkah pemerintah dalam menghadapi dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.
Arifin menyebut, ketegangan geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina menyebabkan harga minyak mentah dunia (ICP) melambung tinggi dari asumsi APBN. Yakni, mencapai USD98,4 per barel per Maret 2022.
"Adapun, asumsi awal kami di tahun 2022 ICP hanya sebesar USD 63 per barel," terangnya Â
Advertisement