Sukses

OJK Catat Dana Pihak Ketiga Tumbuh 11,11 Persen

OJK mencatat, secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatat kenaikan kredit secara mtm, terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sektor jasa keuangan tetap stabil dan bertumbuh seiring penguatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan IKNB, serta pasar modal.

Hal itu didorong kerja pengaturan dan pengawasan OJK yang solid. Selain itu, terkendalinya pandemi COVID-19 sehingga meningkatkan aktivitias sosial ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Maret 2022 menyampaikan fungsi intermediasi perbankan pada Februari 2022 kembali mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan kredit 6,33 persen yoy (0,93 persen mtm) dengan seluruh kategori debitur mencatat kenaikan terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ritel.

Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatat kenaikan kredit secara mtm, terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing Rp 19,5 triliun, Rp 8,8 triliun dan Rp 7,1 triliun. Hal itu mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional terus membaik.

Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan 11,11 persen yoy (0,30 persen mtm) terutama didorong oleh giro yang tumbuh Rp 30,1 triliun.

OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien. Secara umum hingga Februari terus melanjutkan tren penurunan.

Rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari Kredit Modal Kerja (KMK), kredit investasi dan kredit konsumsi pada Februari 2022 tercatat 9,02 persen atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan SBDK yang turun menjadi 8,81 persen.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Profil Risiko Terjaga

Selanjutnya, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Februari 2022 masih terjaga dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 3,08 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 3,25 persen.

Selain itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2022 kembali menurun menjadi sebesar 1,45 persen atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Walaupun terdapat penyesuaian likuiditas perbankan sebagai dampak kebijakan kenaikan GWM Bank Indonesia, tetapi likuiditas industri perbankan pada Februari 2022 masih berada pada level yang sangat memadai.

Hal tersebut tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 147,33 persen dan 32,72 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil pada Februari 2022 tercatat sebesar 25,82 persen atau jauh di atas threshold.

IKNB

Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat dengan nominal tercatat Rp 372 triliun pada Februari 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.

Namun, demikian, premi asuransi umum kembali terkontraksi pada Februari 2022 3,5 persen yoy setelah bulan sebelumnya terpantau positif 4,68 persen. Sementara itu, premi asuransi jiwa juga masih terkontraksi 22,02 persen yoy.

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,72 persen dan 323,11 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen. Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.