Sukses

Tarawih hingga Mudik Dibolehkan, Pemda Diminta Awasi Prokes di Masyarakat

Kepala daerah diminta menegakan prokes di masyarakat saat pelaksanaan ibadah Ramadan dan mudik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta protokol kesehatan dijalankan selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan mudik.

Dia menyebutkan jika sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid, seperti misal Shalat Tarawih dan Tadarus sudah diperbolehkan.

"Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan Protokol Kesehatan," jelas Airlangga di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dia pun memberikan beberapa arahan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan hasil rapat terbatas (ratas) evaluasi pada pekan lalu.

Dikatakan untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkopimda, untuk melakukan beberapa hal, yakni:

- Meningkatkan cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster, terutama untuk Lansia.

- Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI

- Menegakkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat ibadah, terutama Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri

- Menegakkan ketentuan Mudik Lebaran sesuai arahan Presiden yakni Vaksin Dosis-2 dan Vaksin Booster.

- Serta perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/ Antigen bagi Pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan)

- Menyiapkan Fasilitas Kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus paska Ramadhan dan Idul Fitri

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Diperpanjang

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. 

“Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR),” jelas dia dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45 persen), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60 persen).

Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah:

  • PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.
  • PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 Kabupaten/Kota.
  • PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota.

 

3 dari 3 halaman

Tak Ada Level 4

Dikatakan jika transmisi Komunitas (TK) Kasus Konfirmasi terus turun dan sudah tidak ada Provinsi yang berada di Level 4.

Tingkat Kematian juga terus terkendali (26 Provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2). 

Adapun 19 Provinsi masih memiliki Kapasitas Respon Terbatas akibat Testing atau Tracing yang Terbatas; 6 Provinsi lain di kategori Sedang; dan 2 Provinsi Memadai.

Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten/Kota Level 4; kemudian Kabupaten/Kota Level 3 menurun; dan Kabupaten/Kota Level 2 dan Level 1 meningkat. Rinciannya sbb:

  • Level 4: terdapat 0 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).
  • Level 3: 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 Kabupaten/Kota).
  • Level 2: 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 Kabupaten/Kota).
  • Level 1: 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 Kabupaten/Kota).

     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini