Sukses

Ombudsman Terima 60 Laporan Sektor Ekonomi di 2021, Terbanyak Soal Perbankan

Ombudsman Republik Indonesia mencatatkan laporan di sektor ekonomi sebanyak 60 laporan pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia mencatatkan laporan di sektor ekonomi sebanyak 60 laporan pada 2021. Sementara, 27 laporan diantaranya telah ditutup Ombudsman dengan beragam alasan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan 60 laporan dari sektor ekonomi yang diterimanya itu paling banyak dari kategori perbankan. Kemudian diikuti oleh kategori asuransi.

“Jumlah aporan di 2021 di sektor ekonomi I yang ditangani oleh Keasistenan Utama III (kantor Pusat) itu totalnya ada 60 laporan. Perbankan ada 24, asuransi 11 dan pengadaan sebanyak 8 (laporan),” terangnya dalam penyampaian Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Ekonomi Tahun 2021, Rabu (9/3/2022).

Rincian pengaduan lainnya antara lain perizinan sebanyak 5 laporan, perdagangan dan industri 5 laporan, koperasi 3 laporan, penanaman modal 2 laporan, pajak 1 laporan, dan pertanian dan pangan 1 laporan.

Dari total 60 laporan itu, baru 45 persen laporan yang diterima pada 2021 tersebut bisa diselesaikan Ombudsman. Namun, Yeka menegaskan itu hanya menghitung laporan yang masuk ke Ombudsman pada 2021.

“Itu laporan yang diterima dan diselesaikan di 2021, ada tambah lagi 40 lebih aporan dari tahun sebelumnya yang diselesaikan di 2021 juta, artinya laporan tahun berjalan dan diselesaikan di tahun berjalan juga,” terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

27 Laporan Ditutup

Lebih lanjut, Yeka menyampaikan, 33 laporan yang masuk tersebut telah masuk dalam proses oleh Ombudsman. Sementara 27 laporan lainnya telah ditutup dengan sejumlah alasan.

“Kenapa yang 27 ini ditutup? Karena, satu indikatornya itu telah memperoleh penyelesaian oleh instansi terlapor atas hasil pemeriksaan Ombudsman. Kemudian, tidak ditemukan maladministrasi, artinya tak semua yang dilaporkan itu terbukti maladministrasi, ternyata tidak terbukti, kalau tidak terbukti ya kami katakan bahwa tidak terbukti maladministrasi,” paparnya.

Rinciannya, 14 laporan ditutup karena Telah Memperoleh Penyelesaian oleh Instansi Terlapor atas Hasil Pemeriksaan Ombudsman. 11 laporan ditutup karena tidak ditemukan maladministrasi, 1 laporan ditutup karena telah melalui mediasi atau konsiliasi oleh ombudsman.

Serta, satu laporan lainnya ditutup karena telah atau dalam proses persidangan di pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.