Sukses

Pemerintah Susun Aturan Insentif untuk Mobil Listrik

Perumusan kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan taksonomi hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan yang akan memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan kendaraan listrik. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

"Kita sudah mulai 2021 ini memberikan risk weighted asset yang lebih rendah 25 persen untuk kredit kendaraan yang berbasis tenaga listrik, baterai maksudnya. Supaya mempercepat produksi kendaraan berbasis baterai dan mempercepat masyarakat untuk mendapatkan insentif," kata Wimboh.

Wimboh berharap, dengan adanya aturan tersebut, kedepannya seluruh kendaraan yang sudah berbasis ekonomi hijau dan tenaganya berbasis baterai bisa mendapatkan insentif.

"Ini salah satu contoh dan bisa kita perluas menjadi industri hulu dan hilirnya. Tentu pabrik baterainya juga eligible untuk diberikan insentif baik pajak," ujar Wimboh.

Tidak berhenti disitu, Pemerintah kemungkinan memperluas insentif. Sehingga kredit modal kerja yang dilakukan para diler atau penjual bisa berkesempatan mendapatkan insentif juga.

Dia menjelaskan, perumusan kebijakan insentif fiskal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan taksonomi hijau.

Kemudian, sektor processing, raw material, termasuk produk dari pertanian, perkebunan perikanan yang tergolong dalam taksonomi hijau juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Negara Sudah Jalankan

Perlu diketahui, ternyata kebijakan insentif fiskal yang akan diberikan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, melainkan seluruh dunia juga ikut andil. Bahkan berapa negara tidak akan menggunakan lagi energi yang tidak berbasis energi hijau.

"Banyak negara yang sudah sangat concern memberikan insentif bagi seluruh produksi yang menggunakan energi hijau," ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam tahap ini, OJK juga telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan teknis terkait insentif prudensial untuk mendukung pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.