Sukses

PPATK Bekukan Transaksi Crazy Rich yang Terlibat Robot Trading dan Binary Option

PPATK melakukan pemantauan dan penghentian sementara transaksi yang melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich yang terkait robot trading atau binary option.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022). 

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar.

Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Indra Kenz hingga Doni Salmanan Sepakat Hapus Konten Binary Option

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengaku telah memanggil lima influencer atau afiliator produk binary option dan broker ilegal.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Adapun lima influencer yang dipanggil, diantaranta Indra Kesuma atau biasa disapa Indra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth William, dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.

Dalam pemanggilan tersebut, SWI meminta agar kelima influencer itu menghentikan promosi, menghapus semua konten di media sosial masing-masing, hingga menghentikan training trading.

"Mereka sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan, akan menghapus semua konten-konten itu," kata Tongam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.