Sukses

Top 3: Aturan Terbaru WFH dan WFO saat Jakarta PPKM Level 3

Simak rangkuman 3 berita paling dicari. Salah satunya terkait aturan saat PPKM level 3.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan mengubah aturan seiring penetapan kenaikan PPKM level di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kapasitas pegawai yang masuk ke kantor di wilayah PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Artikel tentang aturan PPKM ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Kamis (9/2/2022).

1. Jakarta PPKM Level 3, Simak Aturan Terbaru WFH dan WFO

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kapasitas pegawai yang masuk ke kantor di wilayah PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (8/2/2022).

Berita Selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Mantap Pol, Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang hingga September 2022

Pemerintah melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan, PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Berita Selengkapnya

3. Indonesia Dianggap Jago Tangani Dampak Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah kondisi ekonomi nasional porak-poranda selama pandemi Covid-19.

Sebaliknya, Airlangga mengklaim penangan pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi yang terbaik keempat di dunia.

"Pandemi memang melanda berbagai negara, tapi Indonesia salah satu negara yang tidak porak-poranda. Kita dianggap empat negara yang menangani pandemi dengan baik," kata Menko Airlangga dalam sambutan Seminar Hari Pers Nasional, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Berita Selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.