Program dan Demokratisasi Internal Partai Politik

Sistem presidensial dan sistem multipartai yang dihasilkan oleh sistem pemilu proporsional, merupakan kombinasi sulit.

Diterbitkan 30 September 2026, 12:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berdasarkan opini dari:
Ketua Dewan Pembina Perludem

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir 30 tahun hidup di alam bebas, partai politik Indonesia semakin kehilangan identitas ideologis, tetapi belum juga tampil sebagai partai programatis. Semua partai politik bergerak ke tengah menjadi catch all, tetapi gagal merumuskan program sebagai pengikat massa. Mereka mengandalkan figur dan dinasti untuk mengelabui massa dan mengembangkan politik transaksional demi suara.

UUD 1945 memberi peran besar kepada partai politik untuk mengelola negara. Melalui serangkaian undang-undang, partai politik didorong mengembangkan program untuk “mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” (Pasal 10 UU No 2/2008). Ditegaskan pula, “Kampanye.. adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program” (UU No 12/2003, UU No 23/2003, UU No 32/2004).

Misi Tanpa Program

Setelah pemilu dan pilkada digelar lima kali, partai politik baru mampu merumuskan visi dan misi, tetapi gagap mendetailkan ke dalam program. Partai politik tidak mau atau tidak berani menginterpretasi “ideologinya” ke dalam platform perjuangan agar mudah diterjemahkan ke dalam program berkesinambungan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden memang merumuskan program dengan baik, tetapi program-program itu tidak terhubung dengan misi partai politik yang mendukungnya.

Tampak dalam Lampiran, semua partai politik yang meraih kursi DPR pada Pemilu 2024 hanya sampai pada perumusan misi. Misalnya, meningkatkan kualitas pendidikan, mempermudah layanan kesehatan, membuka lapangan kerja, dan memberantas korupsi. Normatif dan umum sehingga tidak terlihat perbedaan antara misi satu partai politik dengan partai politik yang lain. Pembedaan bisa terjadi bila setiap partai politik menerjemahkan ke dalam program-program konkret, terukur, dan berkesinambungan. Misi meningkatkan kualitas pendidikan misalnya, bisa diterjemahkan dengan program pendidikan guru SD/SMP dengan target 100% sarjana selama lima tahun.

Misi meningkatkan ketahanan pangan, bisa dikonkritkan dengan pembukaan lahan sawah 1 juta ha di luar Jawa dan peningkatan produktivitas hingga 7 ton per hektar di Jawa. Misi memberantas korupsi bisa diwujudkan dengan pembentukan undang-undang perampasan aset. Demikian seterusnya, sehingga pemilih dapat menilai, partai politik mana yang menawarkan program yang sejalan dengan kepentingannya.

Misi Tak Terhubung

Legislasi Apabila kolom “Misi Partai Politik dalam Pemilu 2024” dihubungkan dengan kolom “Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025”, misi partai politik yang mengawang- ngawang itu memang melingkupi semua RUU yang hendak dibentuk DPR bersama presiden. Namun misi yang melingkupi semua program itu, mempertegas tiadanya perbedaan identitas dan komitmen partai politik atas berbagai rencana kebijakan.

Apabila saja partai politik merumuskan program dengan jelas, maka hubungan program partai politik dengan program legislasi akan mudah terbaca sehingga pemilih pun bisa menilai kesungguhan partai politik dalam memperjuangkan program-programnya. Yang terjadi justru sebaliknya, banyak program legislasi yang tidak menjadi program partai politik, bahkan tidak menjadi misi partai politik, justru menjadi program legislasi prioritas, seperti RUU Polri, RUU TNI, dan RUU BUMN.

Lingkaran Setan Oportunisme

Bagi partai politik menjanjikan program kepada pemilih memang problematik: pertama, program belum tentu diakomodasi calon presiden yang didukungnya, dan; kedua, jika pun meraih kursi besar di DPR, program partai belum tentu menjadi agenda DPR. Di sini tampak watak oportunistik partai politik: ikut berkuasa. Jika tidak masuk koalisi pemerintah, tetap harus dapat menjaga diri agar akses ekonomi terus terbuka.

Uang memang diperlukan untuk memperkuat basis politik keluarga dan menanggung biaya politik transaksional: jual beli calon dan jual beli suara. Demikianlah dari ketidakmauan atau ketidakberanian partai politik menyusun platform perjuangan dan menerjemahkan ke dalam program, terkuak lingkaran setan oportunisme partai politik.

Tentu saja hal ini menjadi masalah besar ke depan; tidak hanya menyangkut masa depan demokrasi, tetapi juga masa depan Republik. Sebab, konstitusi memberi peran besar kepada partai politik untuk mengelola pemerintahan. Presiden dan DPR jelas berasal dari partai politik; sementara jabatan-jabatan strategis lain, seperti BPK, MA, MK, dan KPU, semuanya ditentukan oleh presiden dan DPR.

Pragmatisme Mencari Kursi

Sepanjang 1960-an hingga 1990-an, di Eropa Barat dan Amerika Utara, party id terus menurun bersamaan dengan redupnya daya tarik ideologi bagi masyarakat. Ikatan partai politik dan massa kian memudar sehingga memaksa partai politik melakukan interpretasi ideologi dan menyusun platform baru seraya bergerak ke tengah menjadi 2 catch all. Di tengah meningkatnya kesadaran politik masyarakat, partai politik harus menawarkan program untuk menarik pemilih dalam pemilu yang kian kompetitif.

Pengalaman puluhan tahun bergulat menginterpretasi ideologi, menyusun platform baru dan menawarkan program yang menyentuh kehidupan masyarakat tersebut, tidak dimiliki oleh partai politik Indonesia. Begitu lahir mereka harus mengikuti kompetisi perebutan suara dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Partai politik pun bersikap pragmatis, yakni mengajukan calon yang berpotensi besar meraih kursi. Mereka adalah tokoh populer, pemilik modal, dan keluarga petahana. Program, platform, apalagi ideologi, tidak diperlukan calon sebagai bekal mencari suara.

Format pemilu siklus lima tahunan, berupa pemilu legislatif disusul pemilu presiden lalu pilkada (Pemilu 2004/2009/2014) membuat misi dan (program) partai politik berbeda dengan misi dan program calon presiden yang didukungnya, karena hari H pemilu legislatif tidak bersamaan. Namun ketika pemilu presiden diserentakkan dengan pemilu legislatif (Pemilu 2019/2024) ternyata keterputusan misi dan (program) partai politik dengan misi dan program calon presiden masih terjadi. Hal ini mempertegas kuatnya perilaku oportunistik partai politik: yang penting menang, program belakangan.

Sistem presidensial dan sistem multipartai yang dihasilkan oleh sistem pemilu proporsional, merupakan kombinasi sulit. Pemilu serentak presiden-parlemen memang cenderung menghindari terbentuknya pemerintahan terbelah (divided government). Namun dominasi presiden atas parlemen tidak saja membuat parlemen lemah tetapi juga menempatkan partai politik sebagai antek presiden. Apalagi sistem pemilu proporsional daftar terbuka memposisikan partai politik sekadar event organizer pencalonan. Dalam kondisi demikian maka program menjadi tidak relevan.

Penataan Desain Pemilu

Apabila hendak membalik arah agar partai politik mengikat pemilih dengan program, maka sistem pemilu proporsional harus dikembalikan ke daftar tertutup. Sebab sistem inilah yang memaksa partai politik tampil di depan menghadapi pemilih. Namun sebagaimana terjadi pada era Orde Baru, daftar tertutup menjadikan partai politik elitis karena daftar calon disusun oleh pengurus inti partai politik. Dengan demikian demokratisasi internal politik jadi tantangan terbesar. Untuk mendemokrasikan partai politik maka daftar calon harus disusun anggota partai politik melalui pemilihan internal (primary election). Langkah ini bisa mengalihkan politik uang ke internal partai politik, namun daftar calon partai politik masih harus melewati ujian berikutnya, yakni pemilu sebenarnya, di mana pemilih hanya memilih partai politik.

Pemilu internal juga bisa digunakan untuk memilih calon kepala eksekutif, yang hasilnya mengikat partai politik untuk diajukan sendiri atau berkoalisi. Jika berkoalisi maka para calon kepala eksekutif hasil pemilihan internal partai-partai politik diadu untuk mencari siapa peraih suara terbanyak. Selanjutnya calon terpilih dipersilakan memilih calon wakil kepala eksekutif di antara calon-calon dari partai politik.

Teknisnya, pengurus partai politik mengajukan calon anggota legislatif sebanyak 2x jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan; setiap pengurus partai politik juga mengajukan 2x jumlah kursi calon kepala dan wakil eksekutif. Anggota partai politik memilih calon-calon yang diajukan pengurus partai politik tersebut sehingga hasil pemilihan internal berupa daftar calon anggota legislatif dan daftar kepala eksekutif.

Perkembangan teknologi digital yang ditopang oleh e-KTP, membuat pemilihan internal lebih mudah dan murah. Pemilihan internal digelar 6 bulan sebelum pemilu, petugas pemilu di desa/kelurahan dibekali satu tablet yang terhubung dengan sentral data.

Di dalam tablet terdapat nama partai politik bersama daftar calon anggota legislatif dan daftar calon kepala eksekutif. Anggota partai politik datang ke kantor desa/kelurahan untuk memilih: 1) menyentuh layar; 2) verifikasi anggota partai politik dengan e-KTP; 3) menyentuh gambar partai politik; 4) menyentuh calon anggota legislatif, dan; 5) menyentuh calon kepala eksekutif. Penggunaan teknologi digital dalam pemilu internal lebih mungkin diterima karena risiko politiknya lebih ringan daripada pemilu.