Sukses

10.725 Wajib Pajak Ikut PPS per 7 Januari 2022, Harta Diungkap Rp 10,25 T

Wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga 7 Februari 2022 sebanyak 10.725 orang, dengan 11.804 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga 7 Februari 2022 sebanyak 10.725 orang, dengan 11.804 surat keterangan.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (8/2/2022), tercatat nilai pengungkapan harta dalam PPS yang sudah terdata mencapai Rp 10,25 triliun.

Adapun rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 8,84 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 798,07 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 617,24 miliar. Dari program tersebut, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara melalui PPS sebesar Rp 1,10 triliun.

Sebagai informasi, terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau yang dikenal juga sebagai tax amnesty jilid II besifat terbatas, yakni dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.