Sukses

Percuma Jadi Spekulan Tanah di Lahan Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal mulai membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur tahun ini. Hal ini lantaran Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan di Paripurna DPR RI.

Mengenai pembanguna ibu kota baru ini, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan areal lahan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tanah negara (tanah hutan produksi), sehingga tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi IKN tersebut.

"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," jelas Isran Noorseperti dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Jika ada yang ingin berspekulasi di area lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Akan tetapi jika ingin berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilahkan.

"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk area kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus," ujarnya.

Seiring dengan pembangunan ibu kota Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor. Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN

"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub

Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.

"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN. Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," papar Isran.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya mengatakan bahwa tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.

"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan.Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.