Sukses

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi CPNS 2021 Kemendikbudristek Diundur

Disimak jadwal pengumuman pasca sanggah hasil seleksi CPNS 2021 Kemendikbudristek terbaru ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengumuman hasil sanggah hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Kemendikbudristek diundur. Hal itu disampaikan melalui pengumuman Nomor 3185/A.A3/KP.01.00/2022 yang terdapat pada laman cpns.kemendikbud.go.id.

“Menyusuli Pengumuman kami Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal lanjutan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai berikut,” demikian mengutip pengumuman surat tersebut, Senin (10/1/2022).

Berdasarkan pengumuman tersebut, pengumuman pasca sanggah hasil seleksi CPNS 2021 Kemendikbudristek berlangsung pada 9-11 Januari 2022. Sementara pengisian DRH oleh peserta itu akan dijadwalkan pada 12-26 Januari 2022 mendatang.

Di samping itu, dalam proses pengisian DRH, peserta yang sudah dinyatakan lulus pada hasil akhir dan sanggahan perlu melampirkan beberapa dokumen untuk kebutuhan penetapan NIP CPNS. Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Pemberkasan

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah

2. Scan berwarna ijazah asli dalam format pdf

3. Scan berwarna transkrip nilai asli dalam format pdf

4. Scan berwarna surat pernyataan 5 poin sesuai peraturan BKN No. 14/2018 dan surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kemendikbudristek dengan dibubuhi tanda tangan di atas meterai (digabung menjadi 1 file pdf)

5. Scan berwarna SKCK yang masih berlaku hingga Maret 2022.

6. Scan berwarna surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Scan berwarna surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya

8. Scan berwarna bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir

9. Scan berwarna hasil cetak atau print out DRH yang diunduh dari laman SSCASN dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.