Sukses

Tak Penuhi Syarat, 9.000 Orang Ditolak Naik KA Jarak Jauh selama Nataru

Pembatalan perjalanan calon penumpang KA jarak jauh karena calon penumpang tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah membatalkan sekitar 9.000 perjalanan KA jarak jauh. Hal ini dilakukan karena perseroan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan sesuai SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisamenyatakan, pembatalanyang dilakukan oleh KAI Daop 1 Jakarta Rinciannya di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000 tiket, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Pembatalan perjalanan tersebut karena calon penumpang tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun.

Sedangkan untuk anak di bahwa 12 tahun tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas," ujar Eva dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Eva menjelaskan, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer Bank.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas

- Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin

- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

2. Penumpang anak usia dibawah 12 tahun

- Perjalanan di dampingi orang tua

- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

"Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.