Sukses

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.231,87 Triliun, di Atas Target APBN 2021

Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Ditjen Pajak mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat neto penerimaan pajak mencapai Rp 1.231,87 triliun sampai 26 Desember 2021. Angka ini telah melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

“Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Sri Mulyani pun mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian DJP di tahun 2021 ini. Bahkan pencapaian ini disebut menjadi hari yang bersejarah.

Sebab di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Ditjen Pajak mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun.

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” ungkap dia.

 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah 12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti.

Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

“Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” ungkap Suryo Utomo.

Tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.

Selain itu, sejumlah tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target sebesar lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil, yaitu

1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I

2. Kanwil DJP Wajib Pajak besar

3. Kanwil DJP Jakarta Khusus

4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

5. Kanwil DJP Kalimantan barat;6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

7. Kanwil DJP Jakarta Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tantangan di 2022

Suryo Utomo mengatakan keberhasilan raihan pajak ini tidak lepas dari kerja keras 46 ribu lebih pegawai DJP.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, pembatasan sosial yang masih tinggi, dan terbatasnya interaksi, pengamanan penerimaan pajak menemui hambatan yang tidak mudah.

Namun, dengan semangat yang tidak patah, insan-insan kuat DJP terus bekerja mengumpulkan Nomor SP- 47/2021pundi-pundi penerimaan yang merupakan penopang utama pembiayaan negara.

Namun, Suryo melanjutkan, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat.

Tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat krusial, yaitu tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen. Tahun 2023 harus sudah di bawah 3 persen.

Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut.

DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.