Sukses

Karyawan Pertamina Ngotot Mogok Kerja Mulai 29 Desember 2021

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan akan tetap melakukan rencana mogok kerja, walaupun Kementerian BUMN melarang aksi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan akan tetap melakukan rencana mogok kerja, walaupun Kementerian BUMN melarang aksi tersebut. Rencana aksi akan dilakukan Rabu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.

Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyampaikan, alasan dilakukannya mogok kerja adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

“Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangan Industrial Peace atau hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Tidak hanya itu, alasan lainnya, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.

Adapun mogok Kerja dapat pihaknya hentikan sebelum jangka waktu yang telah disampaikan, apabila tuntutannya sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau Perusahaan bersedia melakukan Perundingan dengan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Tuntutan

Lebih lanjut, jika dalam kurun waktu 14 hari kalender terhitung sejak surat tuntutan yang dilayangkan ini ditandatangani (pada 10 Desember 2021), dan tidak mendapat tanggapan positif.

Maka FSPPB akan menggunakan segala haknya namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.