Sukses

3.365 Pinjol Ilegal Ditutup dalam 3 Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, sebanyak 3.365 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, sebanyak 3.365 perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Selama periode 2018 hingga 2021 Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia," ungkapnya dalam acara Opening Ceremony The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12).

Bendahara Negara ini menyatakan, data tersebut menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen tinggi untuk menjaga nama baik industrinya. Sehingga, mereka dituntut cakap dalam memperkuat mitigasi risiko maupun pengawasan.

"Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang proper dan appropriate. Namun, tetap melindungi konsumen dan tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri," tekannya.

Terlebih, lembaga fintech kini mampu menjadi sumber alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM. Menginga, ketentuan syarat maupun proses pencairan dana yang lebih efisien dan mudah.

"Ini (Fintech) merupakan sumber alternatif, karena prosedurnya dianggap sangat singkat, sederhana, dan mudah," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lahirkan Kebijakan

Untuk itu, pemerintah bersama regulator terkait terus berupaya melahirkan berbagai kebijakan yang dapat menstimulus kelangsungan ekonomi digital. Dengan begitu, diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.

"Ini sebagaimana yang di sampaikan bapak presiden (Jokowi) dalam berbagai kesempatan agar menekankan light and touch (sentuhan lembut) dari sisi regulasi," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.