Sukses

UU Cipta Kerja Diperbaiki, Aturan Soal Upah Otomatis Tak Berlaku?

Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dipastikan tetap berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dipastikan tetap berlaku. Meskipun saat ini Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers bersama APINDO terkait Sikap Asosiasi Dunia Usaha Atas Putusan MK terhadap Uji Materi UU Cipta Kerja, Jumat (26/11/2021).

“Jadi pemohon 1 yang mewakili menggugat mengenai kluster tenaga kerja sudah ditolak oleh MK. Jadi kami ingin sampaikan PP 36 dan turunannya akan efektif  tetap berjalan. Untuk supaya meluruskan agar jangan sampai dinamika di lapangan itu memanas tapi tidak tahu substansinya dimana, jadi kami perjelas,” kata Hariyadi.

Haryadi menjelaskan, sebelumnya ada pemohon 1 bernama Hakimi Irawan Pamungkas yang menggugat ke MK terkait kluster ketenagakerjaan mewakili para pekerja lainnya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Di luar ini sudah mulai suasana dinamis, rekan-rekan pekerja menganggap ini tidak konstitusional karena itu PP 36 mengatur formula pengupahan harus ditarik. Secara, kami melihat putusan permohonan pekerja yang diwakili oleh Hakimi Irawan ini ditolak,” kata Hariyadi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Tetap Berlaku

Senada dengan Ketum Apindo, anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo, menegaskan kembali, peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disahkan sebelum keputusan MK pada tanggal 25 November 2021 masih tetap berlaku.

“Mengenai peraturan turunan yang sudah disahkan sebelum keputusan MK tetap berlaku. Namun untuk setelah tanggal 25 november 2021 Pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jelas yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, semalam saya sampaikan bahwa yang sudah ditandatanagi tetp berlaku, sementara yang belum tidak,” pungkas Firman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.