Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

Berikut sejumlah kesepakatan setelah mediasi dan negosiasi antara manajemen Indomaret dan perwakilan pekerja.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mediasi dan negosiasi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan perwakilan pekerja di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan sejumlah kesepakatan, menyusul aksi protes buruh terkait dugaan penghapusan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan sepakat menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara damai. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pendataan ulang pekerja terkait kesediaan bekerja pada libur nasional yang jatuh pada akhir Mei dan awal Juni mendatang.

"Akan dilakukan pendataan ulang tentang kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan Serikat Pekerja yang bertempat di HRD masing-masing cabang,” kata Teti dalam keterangannya di hadapan massa aksi, Selasa (26/5/2026).

Selain itu, manajemen juga berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja. Isu intimidasi sebelumnya menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan buruh dalam aksi demonstrasi.

“Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada mereka,” ujarnya.

Tak hanya itu, hasil mediasi juga mencakup komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang akan diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. 

Manajemen juga disebut tidak akan mengambil tindakan terhadap pekerja yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada hari ini, 26 Mei 2026 beserta akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

 

Pekerja Indomaret Gelar Demo

Sebumnya, ribuan buruh PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai Indomaret melontarkan protes penghapusan upah lembur ketika masuk pada libur nasional. Buruh perusahaan Indomaret itu juga menyampaikan sejumlah tuntutan.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan penghapusan upah lembur dari libur nasional merupakan suatu pelanggaran. Dia menentang penggantian waktu libur bagi buruh Indomaret.

"Yaitu pada saat hari libur nasional pekerjanya disuruh masuk, dengan berbagai macam dalil dan patut diduga ada unsur kesengajaan dan unsur paksaan, maka pekerja itu untuk menjadi hari pengganti pada saat masuk di hari libur nasional," kata Suparno dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi FSPMI, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dia meminta manajemen PT Indomarco Prismatama untuk mengubah aturan tersebut. Aksi demonstrasi yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026  di kantor Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK) disebutnya sebagai permulaan.

"Apabila PT Indomarco tidak mengindahkan apa yang saya sampaikan sebagai Presiden FSPMI, saya pastikan kami akan melawan habis-habisan di PT Indomarco," ucap dia.

"Tidak boleh ada perbudakan di zaman modern saat ini, khususnya mempekerjakan pekerja di hari libur nasional tidak dihitung upah lemburnya," Suparno menambahkan.

 

Tuntutan Buruh

Ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh Indomaret dalam aksi di depan Menata Indomaret, di PIK, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

- Menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional. 

- Menghentikan intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja. 

- Melawan union busting dan intervensi terhadap serikat pekerja. 

- Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal berkedok pengunduran diri.

- Menolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja.

- Mendesak pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6