Kata Menaker Soal Demo Buruh Indomaret Tuntut Uang Lembur

Menaker Yassierli menegaskan persoalan tuntutan hak buruh Indomaret dan isu ritel Alfamart sedang ditangani intensif lewat audiensi oleh Wamenaker.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan masih menunggu laporan lengkap dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait aksi buruh yang terjadi di Indomaret pada Selasa, 26 Mei 2026, termasuk tuntutan pekerja terkait pembayaran uang lembur.

Menurut Yassierli, persoalan tersebut saat ini tengah ditangani langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan melalui proses audiensi dengan para pihak terkait.

“Belum, ini kan masih diterima oleh Pak Wamen, nanti saya belum dapat update laporannya seperti apa, nanti kita tunggu ya,” ujar Yassierli di kantornya, Selasa (26/5/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai persoalan serupa yang juga menyeret Alfamart, termasuk isu penutupan gerai di Manado, Yassierli kembali menegaskan pihaknya belum akan memberikan komentar sebelum menerima hasil audiensi.

“Kita tunggu hasil audiensinya,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan memantau perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan, terutama terkait tuntutan pekerja yang mencakup hak-hak ketenagakerjaan.

Buruh Indomaret Demo, Protes Penghapusan Upah Lembur Libur Nasional

Ribuan buruh PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai Indomaret melontarkan protes penghapusan upah lembur ketika masuk pada libur nasional. Buruh perusahaan Indomaret itu juga menyampaikan sejumlah tuntutan.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan penghapusan upah lembur dari libur nasional merupakan suatu pelanggaran. Dia menentang penggantian waktu libur bagi buruh Indomaret.

"Yaitu pada saat hari libur nasional pekerjanya disuruh masuk, dengan berbagai macam dalil dan patut diduga ada unsur kesengajaan dan unsur paksaan, maka pekerja itu untuk menjadi hari pengganti pada saat masuk di hari libur nasional," kata Suparno dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi FSPMI, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dia meminta manajemen PT Indomarco Prismatama untuk mengubah aturan tersebut. Aksi demonstrasi yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026  di kantor Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK) disebutnya sebagai permulaan.

"Apabila PT Indomarco tidak mengindahkan apa yang saya sampaikan sebagai Presiden FSPMI, saya pastikan kami akan melawan habis-habisan di PT Indomarco," ucap dia.

"Tidak boleh ada perbudakan di zaman modern saat ini, khususnya mempekerjakan pekerja di hari libur nasional tidak dihitung upah lemburnya," imbuh Suparno.

Tuntutan Buruh

Ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh Indomaret dalam aksi di depan Menata Indomaret, di PIK, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

- Menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional. 

- Menghentikan intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja. 

- Melawan union busting dan intervensi terhadap serikat pekerja. 

- Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal berkedok pengunduran diri.

- Menolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja.

- Mendesak pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6