Sukses

Top 3: Tanggapan Pemerintah Usai MK Tolak Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja

Berita respons pemerintah mengenai putusan MK ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Hasilnya, undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

Namun ada sedikit catatan yang diberikan MK terkait UU Cipta Kerja, bahwa pemerintah perlu melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.

Berita respons pemerintah mengenai putusan MK ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak di baca di kanal Bisnis Liputan6.com, Jumat (26/11/2021):

1. MK Tolak Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Merespons

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Hasilnya, undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

Namun ada sedikit catatan yang diberikan MK terkait UU Cipta Kerja, bahwa pemerintah perlu melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.

Menanggapi putusan itu, pemerintah menyebut akan menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK yang sudah ditetapkan.

“Setelah Mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK dan serta akan melaksanakan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Awas, Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Patuhi Aturan Upah Minimum

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Berdasarkan Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak menyusun, tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan akan dikenakan sanksi administratif," kata Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan bahwa sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara upah minimum diterapkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Sri Mulyani Hibahkan Lahan Eks BLBI Senilai Rp 345 Miliar ke Pemkot Bogor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Aset eks BLBI yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp 345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Sri Mulyani menyatakan, dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor. Dia berharap Pemda Kota Bogor dapat mengelola aset eks BLBI secara optimal.

"Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor," ujarnya dalam acara acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Kamis (25/11).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini