Sukses

BPKP Gelar Sertifikasi Auditor BUMN, Erick Thohir: Semoga Tak Lelah Membimbing

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan sertifikasi bagi auditor internal BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan sertifikasi bagi auditor internal BUMN. Tujuannya, agar ada perbaikan tata kelola di perusahaan pelat merah.

Menteri BUMN Erick Thohir merespons positif langkah yang diambil BPKP tersebut. Pasalnya, saat ini BUMN dihadapkan pada 3 tantangan global yakni pasar terbuka, distrupsi dan inovasi digital.

"Semoga BPKP tidak lelah menjaga dan membimbing BUMN dan kerjasama yang telah terjalin bisa terus dikembangkan keduabelah pihak," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Diketahui, BPKP mengadakan sertifikasi Certified Internal Audit Executive atau CIAE. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi auditor pada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) di lingkungan BUMN.

“Sertifikasi ini dapat meningkatkan kualitas auditor SKAI BUMN dalam memberikan saran perbaikan kepada pihak manajemen serta memberikan nilai tambah bagi korporasi,” katanya.

Ateh menerangkan, dengan adanya sertifikasi CIAE ini diharapkan dapat membantu perbaikan tata kelola BUMN melalui peningkatan kompetensi Auditor Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) BUMN.

Kemudian, program pendidikan dan pelatihan ini mengembangkan sertifikasi baru di bidang pengawasan intern dengan skema sertifikasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan BUMN.

“Unit audit internal mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah melalui kegiatan assurance dan consulting, serta membangun dan meningkatkan keandalan korporasi dalam menghasilkan outcome yang diharapkan oleh stakeholders," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Ikut Sertifikasi

 

Lebih lanjut, ia menerangkan syarat untuk mengikuti sertifikasi CIAE ini. Pertama, menjabat sebagai Head atai Kepala Divisi atau General Manager atau Group Head di unit internal audit pada korporasi.

Kedua, Deputy of Head atau Wakil Kepala atau Sub Divisi atau Manager atau anggota/staf di unit internal audit dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 semua jurusan.

“Harapannya, setelah mengikuti sertifikasi CIAE ini para peserta dapat menguasai internal audit practice; Governance, Risk, and Control (GRC); fraud risk management and investigative audit; internal audit management and strategic communication; serta risk based internal audit di sektor korporasi,” tambah Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntabilitas Negara Sally Salamah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.