Sukses

Dibayar Nyicil, Total Utang BLBI Sjamsul Nursalim Capai Rp 517 Miliar

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, Sjamsul Nursalim telah menyerahkan utang senilai Rp 150 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran utang dari salah satu obligor, yakni Sjamsul Nursalim.

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, Sjamsul Nursalim telah menyerahkan utang senilai Rp 150 miliar. Itu masih sebagian dari total utang milik pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini, yang secara keseluruhan memiliki jumlah utang Rp 517,72 miliar.

"Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar. Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang sebesar 10 persen," terang Mahfud, Senin (22/11/2021).

Selain itu, Satgas BLBI dalam waktu dekat ini juga telah menerima penyerahan aset BLBI berupa tanah seluas 100 ha milik PT Lucky Star Navigation Corp.

"Berikutnya, juga telah menerima penyerahan tanah seluas 100 ha yang terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara yang juga merupakan sebagian pelunasan dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp," sambung Mahfud.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tommy Soeharto

Sebelumnya, Satgas BLBI pada 5 November 2021 juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Penyitaan ini dilakukan lantaran putra mantan Presiden RI Soeharto ini sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Satgas BLBI.

Adapun keempat aset tersebut antara lain:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.