Sukses

UMP 2022 Diperkirakan Naik 1,09 Persen

Berdasarkan perhitungan Kemnaker, UMP 2022 terendah dibukukan oleh Jawa Tengah dengan kisaran Rp 1.813.011.

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk meminimalkan disparitas antar-wilayah. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

"Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah keseimbangan yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah," jelas Indah dalam diskusi virtual penetapan upah minimum 2022, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).

Penetapan upah minimum dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36/2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia.

"Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar-wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah," katanya.

Dikutip dari materi seminar Penetapan Upah Minimum 2022 milik Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, jika dihitung berdasarkan data BPS maka rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

UMP 2022 terendah dibukukan oleh Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011. Sedangkan UPM tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 4.453.724.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berubah

Dari 34 Provinsi, 4 Provinsi yang Nilai UM Tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum, sehinggaUM Tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.Keempat Provinsi dimaksud, yaitu:

1. Sumatera Selatan (Rp 3.144.446)

2. Sulawesi Utara (Rp 3.310.723)

3. Sulawesi Selatan (Rp 3.165.876)

4. Sulawesi Barat (Rp 2.678.863).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.