Sukses

LPI atau INA Dapat PNM Rp 60 Triliun, Duitnya dari Mana?

Nilai PNM untuk LPI atau INA pada PP Nomor 110/2021 menetapkan penyaluran sebesar Rp 15 triliun yang bersumber dari APBN 2021.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dalam penyertaan modal sebesar Rp 60 triliun. Hal Tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dan menegcahkan  PP nomor 110 tahun 2021 dan PP Nomor 111 Tahun 2021 mengenai Penambagan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.  

Dalam aturan tersebut, suntikan dana untuk Lembaga Pengelola Investasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo total Rp 60 triliun yang bersumber dari dua hal. Pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua dari saham milik negara di PT BRI Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.

“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,” dikutip dari pasal 1, PP Nomor 110 tahun 2021, pada Kamis (4/11/2021).

Nilai PNM pada PP Nomor 110/2021 ini menetapkan penyaluran sebesar Rp 15 triliun yang bersumber dari APBN 2021.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21,” sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 2 aturan tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengalihan Saham

Sementara itu, pada PP Nomor 111/2021 menetapkan penambahan PMN cukup besar yaitu Rp 45 triliun. Penambahan ini berasal dari pengalihan sebagian saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero).

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52o/o llima puluh dua persen),” sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 1 PP Nomor 111/2021.

Sementara pada pasal 3 ayat 2 tertulis, Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah saham yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Dengan demikian, dengan penambahan modal negara yang bersumber dari saham milik negara di dua bank negara tersebut dialihkan kepada Lembaga Pengelola Investasi.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi,” sebagaimana tertulis pada pasal 4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.