Sukses

Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diumumkan, Tengok Lagi Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021

Sejak 2 September 2021, serangkaian ujian atau tes SKD CPNS 2021 telah diadakan bagian dari seleksi cpns 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara bertahap mulai mengeluarkan Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021.

SKD CPNS merupakan bagian rangkaian seleksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 yang harus dilakukan terlebih dahulu sampai tuntas untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, syaratnya semua ujian tersebut harus lulus dan memiliki nilai minimal sesuai ambang batas yang sudah ditetapkan.

Sejak 2 September 2021, serangkaian ujian atau tes SKD CPNS 2021 telah diadakan dan dilaksanakan di berbagai instansi pusat dan daerah di Indonesia.

Ini merupakan ujian pertama yang menjadi syarat untuk mengikuti rangkaian selanjutnya adalah menguji pengetahuan dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Nanti, setelah lolos seluruh rangkaian ujian, tahapan terakhirnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ujian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan CPNS terkait bidang yang akan diambil. 

Ujian yang dilaksanakan akan berbentuk tes psikotes hingga kemampuan berbahasa Inggris melalui standar TOEFL.

Hanya saja, terkadang beberapa jadwal pelaksanaan dari seleksi berubah sewaktu-waktu akibat pandemi COVID-19.

Sebagai pengingat, simak jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang sudah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/202.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021

 Simak ringkasan jadwal seleksi sebelumnya.

  1. Pendaftaran CPNS: 30 Juni-26 Juli 2021
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2-3 Agustus 2021
  3. Masa Sanggah: 4-6 Agustus 2021
  4. Jawab Sanggah: 4-13 Agustus 2021
  5. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
  6. Pelaksanaan SKD: Mulai 2 September 2021 (Titik Lokasi BKN) dan mulai 14 September 2021 (Titik Lokasi Mandiri)
  7. Pengumuman Hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  8. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  9. Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
  10. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB, serta Seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021
  11. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
  12. Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
  13. Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
  14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
  15. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1-18 Januari 2022

Namun pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan penyesuaia jadwal yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Dalam surat ini berisi penyesuaian jadwal seleksi CASN 2021, yakni:

1. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni sampai dengan 26 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 sampai dengan 3 Agustus 2021

4. Masa Sanggah 4 sampai dengan 6 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 4 sampai dengan 13 Agustus 2021

6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 20212.

Kemudian Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19; dan

Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

3 dari 3 halaman

Pelatihan CPNS dan Masa Percobaan

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, CPNS wajib melakukan masa percobaan selama 1 tahun. Pada pelatihan tersebut, instansi terkait akan memberikan edukasi dan pelatihan kepada CPNS selama mengikuti masa percobaan.

Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk membangun moralitas, kejujuran, semangat, motivasi, nasionalisme, rasa kebangsaan, karakter pribadi yang unggul, bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme dan kompetensi dari bidang yang dipilih nantinya.

CPNS akan resmi diangkat menjadi PNS jika lulus dari pendidikan dan pelatihan yang diberikan instansi. Kemudian, syaratnya harus sehat secara jasmani dan rohani. Untuk peserta CPNS yang tidak memenuhi ketentuan, maka langkahnya akan diberhentikan.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.