Sukses

Daftar 19 Negara yang Sudah Boleh Masuk Bali

Pemberian izin kepada 19 negara untuk bisa masuk ke Bali bukan tanpa alasan. Negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai membuka penerbangan internasional ke Bali bagi 19 wisatawan mancanegara (Wisman) mulai Kamis (14/10/2021) ini. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut dalam keterangan tertulis.

Adapun daftar turis asing dari 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia, ialah:

- Saudi Arabia,

- United Arab Emirates,

- Selandia Baru,

- Kuwait,

- Bahrain,

- Qatar,

- China,

- India,

- Jepang,

- Korea Selatan,

- Liechtenstein,

- Italia,

- Perancis,

- Portugal,

- Spanyol,

- Swedia,

- Polandia,

- Hungaria, dan

- Norwegia.

Luhut menjelaskan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Dia menegaskan, dari 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi wisman jika mau melancong ke Bali dan Riau:

1. Melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

2. Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

3. Melakukan karantina selama 5 hari, hal ini berlaku untuk pintu masuk lainnya baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.