Sukses

Perluas Basis Pajak Lewat NIK Jadi NPWP, Pemerintah Punya 2 Tugas

Kebijakan NIK menjadi NPWP dinilai bakal menopang target perluasan penerimaan negara dari sektor pajak.

Liputan6.com, Jakarta Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan itu dinilai bakal menopang target perluasan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berdampak positif untuk perluasan wajib pajak dan monitoring pajak," kata Josua kepada Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, dia menilai, pengintegrasian NIK dan NPWP juga akan mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh nomor pajak miliknya.

Namun begitu, Josua mencermati, pemerintah masih punya tugas agar cita-cita perluasan basis pajak bisa terpenuhi. Salah satunya, menghubungkan data kependudukan yang tertera di KTP dengan data keuangan lain.

"Meski demikian, pemerintah perlu mendorong integrasi NIK dengan data perbankan, investasi dan transaksi keuangan lainnya. Sehingga dapat tercipta single identity number," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keamanan Data Terjamin

Selain itu, Josua minta pemerintah memastikan bahwa terintegrasinya NIK dan NPWP akan menjamin keamanan data dari seluruh wajib pajak orang pribadi.

"Meskipun data NIK diketahui, pemerintah juga perlu memastikan kerahasiaan dan keamanan data pajak dari wajib pajak orang pribadi tersebut," pinta dia.

"Dengan upaya tersebut, diharapkan penggunaan NIK sebagai NPWP akan mendorong perluasan basis pajak dan disaat bersamaan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak karena reformasi administrasi perpajakan tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.