Sukses

AP I Layani 1 Juta Penumpang Pesawat selama Agustus 2021

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang sebesar 1.035.527 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan pada periode Agustus 2021 lalu. Angka ini lebih tinggi 10 persen dibanding trafik penumpang pada bulan sebelumnya, Juli 2021, yang hanya sebesar 939.620 pergerakan penumpang.

Pertumbuhan tipis juga terjadi pada trafik pesawat pada Agustus 2021 yang sebesar 16.192 pergerakan pesawat atau tumbuh 0,1 persen dari trafik pesawat pada Juli 2021 yang sebesar 16.173 pergerakan pesawat. Begitu juga dengan trafik kargo yang tumbuh 4,4 persen pada Agustus lalu menjadi 31.943.593 kg dari 30.589.833 kg pada Juli.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menilai kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak awal hingga akhir Juli 2021, yang dilanjutkan dengan kebijakan PPKM Level IV dan III selama Agustus hingga September, membuat trafik penerbangan turun drastis.

Kebijakan ini diputuskan Pemerintah demi untuk menurunkan lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air sejak Juni lalu dan Angkasa Pura I mendukung kebijakan tersebut.

"Penurunan trafik penerbangan ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan kebijakan PPKM Darurat dan Level IV dan III yang diikuti dengan penurunan jumlah kasus Covid-19," ujar kata Faik dalam keterangan resmi, Kamis (16/9/2021).

Walau begitu, lanjut Faik, Angkasa Pura I berharap kekebalan komunitas atau herd immunity lekas terwujud seiring dengan masifnya program vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah sehingga masyarakat dapat melakukan mobilitas dan perjalanan udara dengan rasa aman dan nyaman. Pada akhirnya trafik penerbangan akan mulai bangkit kembali dan berdampak positif terhadap kinerja bisnis pelaku usaha di sektor aviasi dan pariwisata.

Adapun trafik penumpang tertinggi pada Agustus lalu terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sebesar 273.722 pergerakan penumpang, sedangkan trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara Juanda Surabaya yang sebesar 206.833 pergerakan penumpang, dan trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan yang sebesar 114.306 pergerakan penumpang.

Sementara itu, total trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I sejak Januari hingga Agustus 2021 yaitu 16.450.928 pergerakan penumpang, 204.589 pergerakan pesawat, dan 266.363.122 kg kargo.

Penurunan level PPKM dari Level 4 ke Level 3 di sebagian besar kota dan kabupaten di Jawa dan Bali sejak awal September masih belum dapat meningkatkan jumlah trafik secara signifikan. Berdasarkan data trafik penumpang periode 1-14 September 2021, Angkasa Pura I melayani 747.582 penumpang atau rata-rata melayani 53.398 penumpang per hari di 15 bandara yang kami kelola.

Meskipun mulai menunjukkan tren peningkatan trafik akibat penurunan level PPKM di beberapa wilayah, namun peningkatan tersebut masih belum signifikan jika dibandingkan dengan masa sebelum penerapan PPKM, di mana rata-rata trafik harian mencapai 119.845 penumpang per hari.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layani Lebih 2 juta Penumpang

Sejak masa penerapan PPKM yang dimulai sejak 3 Juli - 14 September 2021 ini, Angkasa Pura I melayani hingga 2.619.270 pergerakan penumpang atau rata-rata hanya melayani sebanyak 35.395 penumpang per hari. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan trafik sebelum penerapan PPKM tanggal 18 Mei - 2 Juli 2021, di mana kami melayani hingga 7.909.772 penumpang atau rata-rata 119.845 penumpang per hari di 15 bandara yang kami kelola.

Mengacu pada syarat perjalanan yang dikeluarkan pemerintah, Faik mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level 2 - 4 ini untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan dokumen syarat penerbangan, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ujar Faik.

Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan pintu masuk internasional melalui transportasi udara untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara, di mana pintu masuk internasional melalui transportasi udara terbatas hanya di dua bandara saja yaitu Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado,

Terkait pembatasan akses perjalanan luar negeri, Angkasa Pura I senantiasa meningkatkan pengetatan pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk bersama Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan dalam pemeriksaan penumpang, khususnya di Bandara Sam Ratulangi Manado yang merupakan pintu gerbang penerbangan dari luar negeri untuk mengantisipasi varian baru COVID-19.

Diketahui, pintu masuk internasional melalui transportasi udara terbatas hanya di dua bandara saja yaitu Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu pada regulasi yang berlaku terutama terkait dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Angkasa Pura I senantiasa konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.