Sukses

Sri Mulyani Bakal Palak Pajak Perusahaan yang Ngaku Terus Merugi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikeras akan menarik pajak dari perusahaan-perusahaan yang beralasan merugi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikeras akan menarik pajak dari perusahaan-perusahaan yang beralasan merugi.

Aturan ini telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT) ini disiapkan untuk menghindari alasan perusahaan beralasan merugi sehingga tidak harus dipajaki.

"Ini disiapkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh WP secara agresif yang terus sebabkan WP Badan melaporkan secara terus menerus kerugian atau pajak dalam jumlah yang sangat kecil," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Bendahara Negara menceritakan, wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi hingga 2019 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2012, dari 8 persen menjadi 11 persen.

Secara angka, WP Badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 melonjak dua kali lipatnya 9.496 di tahun 2015-2019.

"WP-WP ini yang 5 tahun melaporkan kerugian namun tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skema Penagihan

Oleh karenanya, pemerintah disebutnya akan menerapkan skema AMT agar Kementerian Keuangan tidak terkesan memalaki perusahaan-perusahaan yang melaporkan terus alami kerugian.

Pemerintah kelak akan mengatur prinsip perpajakan multi tarif agar mencerminkan keadilan bagi setiap wajib pajak.

"Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat ataupun dunia usaha, siapapun yang rugi tetap akan dipajaki," tegas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.