Sukses

Peserta Tes SKD CPNS 2021, Perhatikan Lagi Syarat dan Larangan saat Seleksi

Tes SKD CPNS 2021 terdiri dari tiga materi utama, tapi peserta harus tahu syarat dan larangan sebelum mengikutinya.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi COVID-19 tidak menghalangi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 dan PPPK berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD sudah berjalan selama 8 hari terhitung sejak 2 September 2021.

Tes SKD CPNS 2021 tahap pertama berlangsung pada tilok kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I-XIV, dan kantor UPT BKN. 

Setelah itu, akan dilaksanakan kembali tes SKD CPNS 2021 juga dilaksanakan sampai tahap kedua yang akan dimulai pada 14 September 2021. Adapun lokasi ujian tahap kedua berlangsung di tilok instansi mandiri.

Sebagai pengingat, SKD terdiri dari tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selanjutnya, bagi peserta yang belum mengikuti SKD, bisa kembali memastikan jadwal pelaksanaan dan titik lokasi tes instansi yang dituju melalui laman sscasn.bkn.go.id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Peserta SKD

Setelah memeriksa jadwal, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan peserta sebelum mengikuti SKD.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 dan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

1. Dianjurkan melakukan isolasi mandiri H-14 selama pelaksanaan ujian.

2. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Apabila peserta belum bisa mendapatkan vaksin karena sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, serta penderita komorbid wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3. Hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya pelaksanaan SKD untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

4. Membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian, formulir deklarasi atau pernyataan sehat, hasil swab test RT PCR (maksimal 2x24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1x24 jam), sertifikat vaksin (bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali), dan dokumen lainnya.

5. Menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker dobel, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

6. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja berwarna putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap, serta menggunakan kerudung berwarna gelap (bagi peserta yang berjilbab). Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaus, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi harus melaporkan kondisinya kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui e-mail cpnsbknmasakini@bkn.go.id. Adapun subjek e-mail tersebut adalah PCR-Positif_Nomor Peserta.

Bersamaan dengan itu, peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang agar penjadwalan ulang SKD bisa dilakukan.

3 dari 3 halaman

Larangan Peserta SKD

Selama pelaksanaan SKD, terdapat larangan yang harus diperhatikan peserta antara lain sebagai berikut.  

1. Singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi tujuan.

2. Terlambat atau tidak menghadiri SKD CPNS 2021.

3. Tidak membawa dokumen persyaratan yang sesuai.

4. Tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.

5. Tidak menerapkan protokol kesehatan.

6. Tidak membawa buku, catatan, perhiasan, peralatan elektronik, hingga alat komunikasi lainnya.

7. Tidak membawa senjata api atau tajam.

8. Tidak menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

9. Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung.

10. Tidak menerima atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta tanpa izin panitia.

11. Tidak keluar dari ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin panitia.

12. Tidak membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

13. Tidak merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta diwajikan untuk mengikuti arahan panitia. Lalu, bagi peserta yang memiliki keluhan kesehatan selama SKD segera beri laporan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.