Sukses

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Aplikasi DANA

Dompet digital DANA masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui aplikasi DANA bisa digunakan dalam membayar pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak secara online dari aplikasi secara langsung.

Dengan demikian, dompet digital DANA masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kemenkeu.

“Ini membuktikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam peningkatan penerimaan negara, mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui channel fintech, e-commerce, termasuk DANA, yang resmi jadi collective agent,” kata Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas, Dayu Susanto, dalam konferensi pers MPN G3, Jumat (3/9/2021).

Ia juga berharap dengan masuknya DANA kedalam ekosistem pembayaran penerimaan pendapatan negara, itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP dan lainnya sehingga dapat terlayani dengan baik.

“Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor,” katanya.

“Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jembatan Ekosistem Ekonomi Digital

Momentum ini sekaligus memperkuat DANA sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Sehingga tujuan inklusi keuangan di tanah air akan segera tercapai.

Masyarakat pengguna aplikasi DANA kini menjadi lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya terhadap negara. Hal ini juga ditujukan agar masyarakat semakin praktis dalam membayarkan pendapatan negara.

“Dalam kolaborasi ini DANA kembali menawarkan satu solusi terintegrasi untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi,” ujar CEO dan Co-Founder DANA, Vince Iswara.

Informasi, diluncurkan pada 23 Agustus 2019, MPN G3 dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu guna mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu. Selain itu, sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.

Sebagai generasi ketiga, MPN G3 mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Bukan pertama kali, DANA pernah juga terlibat dalam kontribusi dengan pemerintah. Sebelumnya, DANA ditunjuk sebagai salah satu mitra untuk penyaluran insentif Program Kartu Prakerja. Selain itu, DANA juga terlibat secara kolaboratif dalam sejumlah program pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM, termasuk di dalam kampanye #BanggaBuatanIndonesia dan 12 Juta QRIS.

“Dalam rangka respon perkembangan, dan modernisasi sistem pembayaran global, Kemenkeu terus lakukan transformasi sistem pembayaran pemerintah, termasuk orang yang mau melaporkan MPN,” tutup Dayu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Dana

  • Bayar Pajak