Sukses

PPKM Diperpanjang, Mal Buka sampai Pukul 21.00 dan Kapasitas Dine In 50 Persen

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Perpanjangan PPKM ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat ekonomi masyarakat.

Hal ini karena situasi Covid-19 yang semakin baik seperti tingkat BOR yang turun. Selain itu, implementasi protokol Kesehatan semakin baik dan penggunaan PeduliLindungi juga terus meningkat.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00," terangnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (23/8/2021).

Selain itu, ujicoba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas. Ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pabrik Beroperasi 100 Persen

Sedangkan untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen. Tentunya, pelonggaran ini disertai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seperti staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," bebernya.

Meski banyak pelonggaran,Menko Luhut meminta seluruh masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat, masih tingginya risiko penularan Covid-19 dalam berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi.

"Banyak negara lain di dunia saat ini masih menghadapi peningkatan kasus yang tinggi. Jika kita tidak berhati-hati, kita juga bisa kembali menghadapi peningkatan kasus," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.