Sukses

Faisal Basri Kritik Badan Pangan Nasional Tak Bertaji

Ekonom Senior Indef, Faisal Basri, menilai Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bertaji.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Indef, Faisal Basri, menilai Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bertaji. Hal ini karena kewenangannya yang terbatas, dan pembentukannya sudah jauh berbeda dari gagasan awal.

Berdasarkan informasi dari sumbernya, kata Faisal, versi final Perpres No 66 Tahun 2021 tentang BPN sudah jauh berbeda dengan gagasan awal pembentukan BPN. Pasalnya, dalam proses pembuatannya terjadi berbagai perubahan di kementerian terkait.

"Akhirnya draft (Perpres) dikembalikan ke kementerian, oleh kementerian dipotong lagi, dipotong lagi. Sehingga BPN ini tidak bergigi, tidak bertaji, jadi tidak perlu ditunggu karena tidak akan pernah tajinya itu muncul. Karena sekian banyak kepentingan yang terdistribusi, ini yang membuat berat," jelas Faisal diskusi publik Indef, Menanti Taji Badan Pangan Nasional, pada Senin (30/8/2021).

Dijelaskannya, BPN ini nanti akan ada di ranah kebijakan. Sementara, operasional sehari-hari akan dilakukan oleh Bulog.

"Jadi Bulog yang melakukan stock management, operasi pasar, beli pangan dari petani, jual pangan ke masyarakat agar harganya stabil karena harga pangan ini tidak boleh gonjang ganjing, ini menyangkut perut manusia," tuturnya.

Sejatinya, menurut Faisal, sebenarnya tidak perlu ada BPN jika semua Kementerian/Lembaga menjalankan tupoksi masing-masing. Ego sektoral ini bisa dilihat misalnya saja, pada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian versus Kementerian Pertanian dalam urusan impor gula.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tupoksi

Padahal, katanya, tupoksi masing-masing K/L bisa ditentukan. Misalnya perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, serta semua berdasarkan satu data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Beda cara pandang antar K/L dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Menko tidak mengambil alih tugas kementerian/lembaga," jelasnya.

Kemudian jika tidak menghasilkan kesepakatan, maka Presiden dapat menggelar rapat terbatas. Di forum inilah keputusan diambil dan bersifat mengikat. Kemudian setiap kebijakan harus berdasarkan bukti atau evidence-based policy.

"Jadi jika semua K/L menjalankan tupoksi masing-masing, maka tidak perlu ada BPN," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.