Sukses

Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Wajib Punya Rekening di 4 Bank Ini, Apa Saja?

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 8,7 juta penerima tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 8,7 juta penerima tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.   

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan (subsidi gaji) sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun persyaratannya, yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upah Minimum

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ujarnya.

Lanjut Menaker menjelaskan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

 

 

3 dari 3 halaman

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.