Sukses

APPBI: Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Wajib Masuk Mal

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait mewajibkan pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait mewajibkan pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin.

“Sampai dengan saat ini masih belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan tentang hal tersebut (sertifikat vaksin),” kata Alphonzus kepada Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Kendati begitu, kata dia, wacana tersebut dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity.

“Sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah harus memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksin untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang berada di luar kota-kota besar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikat Vaksin Elektronik

Disamping itu, dia juga menyarankan kepada Pemerintah agar tidak terjadi permasalahan saat masyarakat melakukan verifikasi di lapangan, sehingga sertifikat vaksin elektronik dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah juga harus memastikan e - certificate vaksin dapat benar-benar berjalan baik dan lancar agar supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan sampai dengan saat ini operasional mall masih didominasi hanya karyawan yang bertugas pada sektor esensial. Dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup atau pun beroperasional secara terbatas.

"Sampai dengan saat ini Pusat Perbelanjaan yang berada di wilayah level 4 masih tidak diperbolehkan untuk beroperasional," pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.