Sukses

Perusahaan Tambang Wajib Lapor Audit Internal Penerapan SMKP Secara Berkala

Audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) wajib dilaporkan secara berkala.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.

Menindaklanjuti hal tersebut, PPSDM Geominerba pun menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) berbasis online learning.

Tujuannya, menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai perundang-undangan.

Diklat Diklat Implementasi SMKP ini dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang Lana Saria melalui video conference zoom meeting, Senin (2/8/2021).

“Meskipun dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara full. Karena nilai kelulusan yaitu 70 ke atas, sehingga peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang diregistrasi oleh KAIT," ujar Lana.

Diklat yang akan berlangsung selama enam hari (2-7 Agustus 2021) ini para peserta akan dibekali materi diklat seperti Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontribusi dalam Peningkatan Kinerja

Lebih lanjut Lana menyampaikan dengan diselenggarakannya diklat ini peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan pemerintah, pengetahuan, dan keterampilan untuk penerapan SMKP.

Selain itu juga peserta dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing peserta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini