Sukses

NIK Bermasalah Saat Daftar CPNS 2021, Lapor ke Sini

Dirjen Dukcapil mengatakan Disdukcail mengatasi sekitar 1.000-2.000 masalah tak munculnya NIK di layanan publik setiap harinya.

Liputan6.com, Jakarta - Menjawab berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses pendaftaran CPNS 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan 10 hotline aduan terkait masalah administrasi kependudukan termasuk registrasi CPNS.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan 10 hotline aduan ini menerima permasalah NIK atau nomor KK yang tidak muncul dalam proses registrasi CPNS 2021. Selain itu, layanan ini juga berlaku secara umum ketika pelapor menemukan kendala NIK tidak muncul di sarana pelayanan publik lainnya.

Dengan demikian, ada 10 petugas yang akan melayani aduan yang masuk ke masing-masing nomor tersebut. Zudan menjamin akan terus memantau aduan yang masuk dan diharapkan kendala yang dialami pendaftar segera terselesaikan dalam waktu dekat.

“Tolong teman-teman ditunggu, hari ini, kita akan segera menyelesaikan mudah-mudahan siang atau sore ini teman-teman sudah bisa melakukan registrasi kembali,” katanya dalam acara Disdukcapil Menyapa Masyarakat Nasional, Sabtu (17/7/2021).

Dia menegaskan, kalau nama-nama yang sudah masuk dan melakukan pelaporan akan diproses oleh petugas secara bergantian. Jadi, jika pelapor belum mendapatkan respon, Zudan meminta pelapor untuk tetap menunggu.

“Kalau sudah masuk ke sistem ini sangat mudah, yang penting NIK KK dan nomor handphonenya yang lengkap,” katanya.

Sementara itu, ia juga mengingatkan kepada yang melaporkan masalahnya untuk tidak mengulang pelaporan. Atau pun melakukan pelaporan ke lebih dari satu nomor hotline yang tersedia.

“Tolong pendaftar tidak perlu mengulang-ulang, tetap harus optimis, masih ada empat hari lagi. Semua laporan yang sudah masuk akan segera direspons oleh petugas dan telah terdata oleh sistem,” katanya mengimbau.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

10 Nomor Kontak Aduan

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membagikan kesepuluh nomor aduan ke masyarakat lainnya agar sama-sama mendapatkan solusi dari kendala yang dialami.

“Pemberiatahuannya akan melalui WhatsApp, jadi tolong nomor ini jangan di telpon-telpon. Kemudian yang 10 nomor ini silakan disimpan, boleh share ke masyarakat,” katanya.

10 Nomor Hotline Aduan

Berikut ini daftar 10 nomor aduan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Informasi, nomor ini mirip dengan angka terakhir dari rangkaian nomor tersebut berurutan.

- 0811 1902 4156

- 0811 1902 4157

- 0811 1902 4158

- 0811 1902 4159

- 0811 1902 4160

- 0811 1902 4161

- 0811 1902 4162

- 0811 1902 4163

- 0811 1902 4164

- 0811 1902 4165

Perlu diingat, pelapor kendala cukup melaporkannya ke satu nomor diantaranya yang tertera untuk memudahkan penyelesaian kendala yang dialami.

Dalam membuat laporan, pelapor harus menggunakan format yang sesuai untuk memudahkan sistem dan petugas membaca dan menyelesaikan kendala yang ditemukan. Pelapor bisa kirimkan aduan melalui chat WhatsAPp, berikut ini susunan pesannya;

#NIK (16digit)

#Nama_Lengkap

#Nomor_Kartu_Keluarga (16digit)

#Nomor_Telepon

#Alamat_Email

#Permasalahan

 

3 dari 3 halaman

Sering Gagal Unggah Dokumen CPNS 2021? Coba Cara Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi peserta CPNS 2021 yang kesulitan ketika mengunggah dokumen dan selalu gagal, dihimbau untuk memeriksa kembali batas minimal dan maksimal ukuran dokumen yang diunggah.

“Maksimal dokumen misalnya pas foto 200 kb, pas dilihat sama kita 83 kb maka masih kurang, jadi di SSCASN ini ada batas maksimal tapi juga dilihat batas minimalnya,” kata Admin SSCASN, dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Batas minimal dokumen yang diunggah adalah 100 kb. Tujuannya agar dokumen yang diunggah dapat terbaca oleh sistem. Namun sebaliknya, jika dokumen yang diunggah kurang dari 100 kb dan melebihi 200 kb maka akan ditolak oleh sistem.

“Di kita semua dokumen itu batas minimal itu 100 kb, tujuannya agar tidak ada dokumen yang tidak terbaca. Sayangkan kalau terlalu kecil malah tidak lulus verifikasinya,” ujarnya.

Melansir laman SSCASN, berikut daftar ukuran dan jenis file yang harus dipersiapkan ketika akan mengikuti seleksi:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

6. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.