Sukses

Lowongan CPNS 2021 di Bappenas, Ada 96 Formasi CPNS Bisa Dilamar

Formasi CPNS 2021 Bappenas terdiri dari lulusan terbaik, umum, putra/putri Papua dan Papua Barat serta formasi untuk penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi CPNS 2021 juga dibuka Bappenas. Lembaga ini menyiapkan 96 formasi CPNS 2021. Formasi CPNS Bappenas terdiri dari lulusan terbaik, umum, putra/putri Papua dan Papua Barat serta formasi untuk penyandang disabilitas.

Melansir laman resminya, bappenas.go.id, pembukaan CPNS Bappenas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021.

"Kami memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian PPN/Bappenas," dalam keterangan Bappenas, seperti dikutip Kamis (8/7/2021).

Formasi CPNS 2021 Bappenas yang dibutuhkan:

A. Formasi Umum

• Formasi dengan kualifikasi lulusan D-IV/S-1 sebanyak 82

B. Formasi Khusus

• Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude sebanyak 10

• Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Disabilitas sebanyak 2

• Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Putra/Putri Papua sebanyak 2

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran

Adapun ketentuan untuk pendaftaran yakni:

1. Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dari tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

b. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta, dan ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-. (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns);

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

d. Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna;

e. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani dan dibubuhi materai Rp.10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns);

f. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (untuk formasi khusus disabilitas);

g. Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (untuk formasi khusus disabilitas).

h. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (untuk formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);

i. Pas foto ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca denganjelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapatmengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara danwaktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasiumum;

5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 Juli2021 dan dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.

3 dari 3 halaman

Tahapan Seleksi

 1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang telah ditetapkan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

2. SKB terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: Tes Potensi Akademik (TPA), Psikotes dan Wawancara.

3. SKB dilakukan dengan menggunakan sistem gugur, dimana hanya peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai minimum TPA berhak mengikuti SKB berikutnya.

4. Seluruh rangkaian seleksi akan dilaksanakan baik secara online dan offline (hadir secara fisik) ditempat yang telah ditentukan dan mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk informasi detail formasi CPNS Bappenas bisa di cek langsung di https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/detail/pengumuman-seleksi-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-kementerian-ppn-bappenas-tahun-anggaran-2021564

 

Selamat mencoba?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.