Sukses

Ada 12,7 Juta Ha Lahan Hutan yang Bisa Dikelola Masyarakat, Untuk Apa Saja?

Pemerintah terus mendorong dunia usaha untuk terlibat langsung dalam pengembangan Perhutanan Sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong dunia usaha untuk terlibat langsung dalam pengembangan Perhutanan Sosial sebagai off taker sekaligus ikut membina masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).

Kepala Biro Humas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nunu Anugrah mengatakan hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare kawasan untuk dikelola dan dimanfaatkan masyarakat, melalui pendekatan Hutan Rakyat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan jasa lingkungan serta Hutan Adat.

"Pemerintah membuka akses kepada masyarakat melalui KTH untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan, jadi bukan untuk dimiliki," kata Nunu Anugrah, di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dia bilang, pemerintah mengharapkan keterlibatan dunia usaha agar program Perhutanan Sosial bisa diimplementasikan secara maksimal. Dalam pemanfaatan kawasan tersebut, pemerintah bisa melakukan penunjukan kepada kelompok tertentu sebagai KTH.

Di sisi lain, pemerintah mempersilakan pelaku usaha untuk bersinergi dengan KTH untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan bagi KTH yang mengelola.

Nyatanya mekanisme penunjukan tersebut tidak berlaku untuk Hutan Adat. Khusus Hutan Adat, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat adat. Salah satunya memenuhi syarat historis dari kawasan tersebut.

Lainnya, masyarakat bisa mengklaim sebagai pemilik Hutan Adat jika telah memenuhi berbagai prosedur yang ada.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhutanan Sosial

Nunu menyampaikan berdasarkan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat menyambut ulang tahun ke 60 Presiden Joko Widodo, pemerintah berkomitmen mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan Perhutanan Sosial.

Program ini, ditandai dengan suatu program utuh, tidak sebatas pemberdayaan masyarakat sebagai pekerja, tapi masyarakat dalam kapasitas pelaku usaha.

Ada fasilitasi yang utuh, dimana akses terhadap lahan usaha disertai dengan akses fasilitasi pemerintah seperti sarana usaha tani termasuk permodalan usaha serta perintisan bersama pola off-taker, penerimaproduk akhir, dan dalam cluster usaha.

"Dengan demikian, akan terbangun suatu interaksi ekonomi dan sentra ekonomi domestik yang kuat dan tangguh, berbasiskan potensi lokal," kata Nunu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.