Sukses

Stafsus Menteri Keuangan: Memang Ada Wacana PPN, Tapi Jangan Dilihat Sepotong

Pemerintah perlu pengorbanan dari semua pihak untuk ikut membantu menangani pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan wacana penerapan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan. Namun ia meminta agar masyarakat tidak menangkap rencana tersebut sepotong-sepotong.

Yustinus menerangkan di masa pandemi, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sedang berjibaku melawan pandemi covid-19 dari sisi kesehatan maupun ekonomi. 

“Maka sangat tidak mungkin dan sungguh tidak bijaksana di keadaan seperti ini banyak orang yang hilang pekerjaan, banyak orang harus dibantu, usahanya harus berhenti banyak yang sakit pemerintah kok tiba-tiba membebani rakyat dengan mengenakan pajak,” kata Yustinus, dalam webinar Pajak Pendidikan, Minggu (13/6/2021).

Apalagi menurutnya, sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan serta lainnya merupakan kebutuhan yang paling dibutuhkan masyarakat di masa pandemi ini. Justru, dalam kondisi ini pemerintah memberikan banyak bantuan.

Namun, di lain pihak memang pemerintah tengah mengupayakan pemasukan negara tetap ada. Saat ini APBN defisit sangat besar karena pemerintah mengalokasikan Rp 695 triliun di 2020 dan Rp 699 triliun di 2021 untuk mengatasi dampak kesehatan dan dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah pun perlu pengorbanan dari semua pihak untuk ikut membantu menangani masalah tersebut. Namun saat ini hal tersebut masih dalam wacana.

“Maka kalau sekarang ada isu ada wacana yang sepihak yang sepotong-sepotong dalam konteks itu kayak pastikan itu tidak benar. Lalu apa yang dirancang Pemerintah? kita ingin memastikan reformasi perpajakan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Lantas kenapa wacana penerapan pajak pada sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan ramai diperbincangkan di masa pandemi?

Yustinus menjelaskan, menurutnya ini saat waktu yang tepat untuk menyusun kerangka kebijakan perpajakan, agar kelak ketika kondisi perekonomian membaik kebijakan tersebut bisa segera diterapkan. Ada istilah sedia payung sebelum hujan, kata Yustinus.

“Anda semua tahu menyusun undang-undang itu tidak mudah trias politika kadang panjang,kadang pendek apalagi hal yang sensitif kadang-kadang perlu penjelasan yang lebih baik. Itulah kenapa kita siapkan Sejak saat ini dan nanti diterapkan ketika kita sudah cukup kondusif dan punya kemampuan ekonomi,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengenaan PPN Sembako dan Pendidikan Justru Timbulkan Masalah Baru

Sebelumnya, praktisi perpajakan Ronsianus B Daur menilai, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan akan menimbulkan kesulitan baru dalam sistem pengadministrasian perpajakan Indonesia.

“Pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan agak susah dalam pengimplementasiannya nanti,” kata Ronsianus, Minggu (13/6/2021).

Ronsianus tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Staf ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bahwa pengenaan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan akan menghasilkan keadilan, melainkan hanya menimbulkan kesulitan baru.

“Bagaiman petugas pajak membedakan pelaku usaha yang mendistribusikan sembako premium dan tidak, juga membedakan mana sekolah yang mahal dan tidak. Orang tua rela melakukan apa saja demi memasukan anaknya di lembaga pendidikan yang bagus karena berkaitan dengan kualitas,” ujarnya.

Dia mengusulkan, jika Pemerintah ingin menata administrasi subjek dan objek pajak, bisa dimulai dari hal lain seperti bekerjasama dengan ditjen migrasi untuk mengetahui orang kaya yang sering ke luar negeri.

Atau bisa juga bekerjasama dengan Samsat untuk mengetahui kepemilikan mobil mewah, kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui kepemilikan tanah dan lainnya.

Hal inilah menurutnya yang menjadi prioritas, bukan pada hal yang mendasar seperti jasa pendidikan dan pengenaan PPN atas sembako.

“Jangan dimulai dari barang atau jasa yang sifatnya mendasar. Masih banyak hal lain yang menjadi skala prioritas kalau mau menata sistem pengadministrasian perpajakan kita,” pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.