Sukses

Bakal Diboikot Buruh Pekan Depan, Begini Respons Indomaret

Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan boikot buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret mulai pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan boikot buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret mulai pekan depan. Seruan boikot ini mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, ketika dimintai tanggapan terkait rencana boikot tersebut enggan memberikan komentar.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kata dia, PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola Indomaret menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar satu bulan penuh.

Pemberian THR telah dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran.

"Sementara kami belum ada komentar lain," kata Wiwiek kepada Liputan6.com pada Sabtu (22/5/2021).

Buruh yang tergabung dalam FSPMI sebelumnya mengancam akan menggerakan pemboikotan produk Indomaret terkait konflik antara anggotanya dengan manajemen PT Indomarco Prismatama.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima saat salah satu anggotanya terancam dipidana karena merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran THR.

Terkait dengan pembayaran THR, Wiwiek mengatakan manajemen Indomaret selama lebih dari 30 tahun tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Ia mengklaim hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah.

"Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh Boikot Belanja di Indomaret Mulai Pekan Depan

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, boikot buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Anggota FSPMI dan KSPI yang sudah menyatakan komitmennya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

Selain melakukan boikot, lanjut Riden, pihaknya juga akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.

Diketahui, seruan boikot ini mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Presiden KSPI Said Iqbal mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

"Ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu," ungkap Said Iqbal, Sabtu (22/5/2021).

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama yang dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal. 

3 dari 3 halaman

Gara-Gara Rusak Gypsum

Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja. Dengan demikian THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pebayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana atas kerusakan dinding gypsum di perusahaan," tutur dia.

Padahal seharusnya, lanjut Said Iqbal, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 Cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian.

"Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara," tutup Said Iqbal. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.