DPR: Tax Amnesty Belum Perlu

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyayangkan, langkah pemerintah yang berkeinginan untuk tax amnesty jilid II

Diterbitkan 20 Mei 2021, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyayangkan, langkah pemerintah yang berkeinginan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Seperti diketahui, salah satu poin pembahasannya dalam revisi tersebut ialah pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II

"Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. Permasalahannya pada tax amnesty jilid I 2016," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Menurut hematnya, dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal dan berkelanjutan di 2022 tidak perlu mengambil langkah kebijakan tax amnesty. Sebab di berbagai negara dalam setiap lima tahun tidak ada sama sekali masalah.

"Dan itu artinya tidak dianggap tidak governance, dan tidak mendorong petugas pajak extra effort-nya, tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam permintaan revisi tersebut, salah satu poin pembahasannya ialah pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (19/5).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masuk Prolegnas

Lanjut Airlangga, tax amnesty jilid II tersebut diharapkan segera disetujui oleh DPR karena masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Aturan ini nantinya akan disusun dengan lebih luas dan fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Untuk detailnya, kata Airlangga, akan mengikuti pembahasan di parlemen.

"Jadi memang ada beberapa yang akan dibahas, hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden sudah kirim surat ke DPR untuk membahas hal ini," kata Airlangga.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR
  • liputan6
    Tax Amnesty disebut pula pengampunan pajak.
    Tax Amnesty