Sukses

OJK Targetkan Aturan Unit Link Rampung Kuartal II 2021

OJK sebagai regulator harus bersikap fair dan tidak rigid agar bisnis asuransi bisa berkembang, terutama untuk unit link.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan regulasi terkait implementari asuransi unit link. Aturan ini diharapkan bisa segera selesai dan diimplementasikan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK tengah menggodok aturan tersebut. Memang, butuh waktu lama karena pembahasannya, terutama dengan asosiasi industri, harus mendalam.

"Sepertinya bisa di kuartal II, semoga. Nanti akan dikomunikasikan lagi," ujar Ahmad dalam media briefing OJK, Rabu (21/4/2021).

Ahmad melanjutkan, aturan ini akan memberi batas penempatan investasi di unit link agar tidak hanya fokus di satu instrumen saja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kerugian nasabah.

"Nah ini sekarang kita coba atur, kita mau membatasi penempatan yang risikonya ditanggung peserta," ujarnya.

Kendati, pihaknya masih belum mengungkap besaran porsi penempatan investasi yang sudah disiapkan. Pihaknya meminta agar masyarakat menunggu aturan itu terbit.

Dia juga mengakui, OJK sebagai regulator harus bersikap fair dan tidak rigid agar bisnis asuransi bisa berkembang, terutama untuk unit link. Kendati, keamanan dan kenyamanan konsumen juga menjadi prioritas utama.

"Kita mau melindungi konsumen juga. Kita lagi cari keseimbangannya, semoga sudah dekati final. Pembahasan sudah di ujung semoga segera bisa dikeluarkan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tips Beli Asuransi dari OJK, Harus Bawel dari Awal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya aduan masyarakat yang mengaku sebagai nasabah asuransi di media sosial. Aduan tersebut menjadi viral dan mempengaruhi kredibilitas asuransi tersebut.

Padahal, tidak semua yang dibagikan di media sosial benar adanya. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, sebagian besar masyarakat terutama nasabah asuransi merasa tertipu gegara efek media.

"Kalau dicek, ternyata pengaduan di media sosial saat diklarifikasi itu tidak semua benar. Pemegang polisnya hanya 10 persen, sisanya hanya ikut meramaikan saja," kata Ahmad dalam media briefing OJK, Rabu (21/4/2021).

Ahmad bilang, berdasarkan catatan aduan yang masuk ke OJK, jumlah pemegang polis yang menyampaikan keluhan tidak sampai 100, padahal pemegang polis asuransi unit link jumlahnya mencapai 4,2 juta.

Ketika ada nasabah yang mengadu, aduan tersebut viral dan dilebih-lebihkan oleh pihak lain. Ahmad melanjutkan, OJK sendiri sudah memanggil perusahaan terkait dan melakukan klarifikasi.

"Kalau memang di beberapa ada kesalahan dari agen, kalau terbukti, tentu harus ganti. Ke depannya akan diperbaiki," kata Ahmad.

Ahmad juga mengingatkan kepada para calon nasabah asuransi untuk memahami betul polis yang akan mereka beli termasuk untung dan risikonya. "Jadi nasabah memang harus bawel di awal, jangan cuma lihat untungnya saja," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • unit link

  • Unitlink