Sukses

Survei: 11 Persen Warga Ingin Tetap Mudik Lebaran

Terhadap 11 persen masyarakat yang tetap akan mudik pada Lebaran 2021, Doni Monardo mengingatkan harus terus menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19 secara ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, sebagian masyarakat Indonesia masih akan menjalankan aktivitas mudik pada Lebaran 2021 meski telah ada larangan dari pemerintah. Namun jumlah mereka yang mudik tidak akan sebesar jika tak ada larangan. 

Doni menguraikan, berdasarkan data Kemenhub bahwa menjelang Idul Fitri jika tidak ada larangan mudik maka ada sebanyak 33 persen masyarakat yang akan mudik. Namun bila ada larangan mudik jumlah pemudik berkisar di angka 11 persen.

"Nah tugas kita untuk mengingatkan yang 11 persen tersebut untuk mengikuti anjuran pemerintah," sebutnya dikutip dari Antara, Kamis (1/4/2021). 

Ia menyebut, terhadap 11 persen masyarakat itu, harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19 secara ketat. "Saat ini vaksin terbaik adalah protokol kesehatan, yakni dengan menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," ujarnya.

Untuk dikeahui, Kemenhub tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021. Dalam melakukan penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara daring. 

Survei tersebut digelar oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei ini diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik Lebaran 2021 atau liburan.

Adapun estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Setkab,(30/03/2021).

Dalam melakukan penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tandas Menhub. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.