Sukses

Ringankan Beban Petani, Situbondo Gelontorkan Rp 6 Miliar untuk Pupuk Subsidi

Demi meringankan beban petani, Pemkab Situbondo mengalokasikan Rp 6 miliar untuk subsidi pupuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Liputan6.com, Situbondo Dukungan untuk pupuk bersubsidi diperlihatkan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Demi meringankan beban petani, Pemkab Situbondo mengalokasikan Rp 6 miliar untuk subsidi pupuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Upaya ini mendapat apresiasi dari Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Situbondo sangat serius menggarap pertanian.

"Upaya yang dilakukan Situbondo patut diapresiasi. Sebab, dengan upaya ini petani akan terbantu. Beban mereka akan jauh berkurang," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Hal senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.

"Dengan perhatian dan keseriusan pemerintah daerah, program pupuk bersubsidi tentu akan berlangsung lebih maksimal. Dan kita harapkan pupuk bersubsidi juga berdampak pada peningkatan produktivitas," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaat Pupuk Bersubsidi

Sarwo Edhy menambahkan, pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas.

"Tetapi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk," katanya. 

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, pupuk bersubsidi bagi petani itu nantinya akan disalurkan melalui kelompok tani yang sudah terdata dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Anggaran untuk pupuk bersubsidi Rp 6 miliar memang tidak banyak, namun kami meyakini dengan alokasi tidak terlalu besar karena menyesuaikan APBD kami, ini dapat membantu meringankan beban para petani," kata Karna. 

Ia menjelaskan, para petani penerima pupuk bersubsidi yang sudah tergabung dalam anggota kelompok tani, dan mereka (petani) yang berhak menerima yang memiliki luasan lahan tidak lebih dari setengah hektar.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini