Sukses

Lelang 3 Seri Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah Raup Rp 7 Triliun

Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Tambahan (Green Shoe Option) pada Rabu, 24 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Tambahan (Green Shoe Option) pada Rabu, 24 Februari 2021.

Pelelangan tersebut dilakukan untuk tiga seri SBSN Tambahan, yakni PBS029, PBS004 dan PBS028 melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPRR) Kementerian Keuangan, Rabu (24/2/2021), total penawaran yang masuk sebesar Rp 7,478 triliun.

Adapun total nominal yang dimenangkan dari ketiga seri yang ditawarkan tersebut sebesar Rp 7,005 triliun.

Hasil lelang menunjukan penawaran terbanyak masuk untuk seri PBS028 yang jatuh tempo 15 Oktober 2046, dengan nilai total Rp 3,533 triliun.

Dari penawaran yang masuk, imbal hasil rerata tertimbang (yield) yang dimenangkan 7,12 persen dengan jumlah nominal dimenangkan Rp 3,05 triliun.

Seri berikutnya yang mendapatkan penawaran terbanyak kedua yakni PBS004 yang jatuh tempo 15 Februari 2037, dengan total penawaran masuk Rp 2,18 triliun.

Yield rerata tertimbang yang dimenangkan yakni 6,52 persen, dengan jumlah nominal dimenangkan Rp 2,18 triliun.

Sementara untuk SBSN Seri PBS029 yang jatuh tempo 15 Maret 2034 mendapatkan total penawaran Rp 1,76 triliun. Dengan yield rerata tertimbang dimenangkan 6,60 persen, dan jumlah nominal dimenangkan Rp 1,76 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal Alokasi Dana Sukuk

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memberikan beberapa masukan atas alokasi pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk untuk pembangunan infrastruktur.

Salah satu yang jadi sorotannya yakni hibah sukuk untuk masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) yang masih sangat terbatas dalam suatu proyek infrastruktur.

"Kelemahannya mohon maaf, pembiayaan diprioritaskan hanya untuk belanja modal dan belanja barang yang asetnya dimiliki oleh Kementerian PUPR. Hibah kepada masyarakat dan Pemda itu sangat dibatasi," kata Menteri Basuki dalam sesi teleconference, Rabu (20/1/2021).

Sorotan lainnya, ia mengatakan fleksibilitas pendanaan SBSN masih rendah. Sebagai contoh untuk pemanfaatan sisa lelang atau realokasi, perubahan lokasi dan paket, itu memerlukan waktu dan koordinasi pada tiga kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

"Jadi membutuhkan cukup waktu. Berarti perencanaannya kan kurang baik, dan di lapangan ada hal yang perlu kita sesuaikan dan memerlukan koordinasi dari 3 kementerian," ungkap Menteri Basuki.

Oleh karenanya, ia memberikan beberapa rekomendasi agar alokasi Sukuk ini dapat jadi alternatif pendanaan yang lebih baik di masa mendatang. Pertama, Menteri Basuki menyebut pagu SBSN kalau bisa ditetapkan per program, bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu.

"Kalau saat pagunya masih pada per kegiatan, itu menjadikan fleksibilitasnya jadi lebih rendah atau lebih rigid daripada DIPA reguler," imbuh dia.

Kedua, alokasi Sukuk disebutnya dapat digunakan kembali untuk kegiatan lain. "Jadi kalau ada sisa lelang dan sebagainya ini juga kalau bisa dipakai untuk pekerjaan sesama jenis PSN di tempat lain, sehingga masih bisa mempercepat penyerapan dan penyelesaian proyek," terangnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar per masing-masing unit organisasi (unor) pengelola SBSN diberikan satu rekening khusus. Hal tersebut disarankannya karena selama ini satu rekening khusus bisa beberapa pengelola SBSN.

"Jadi intinya kalau bisa satu unor. Ini biasanya beberapa unor, sehingga kalau ada beberapa perubahan-perubahan harus menunggu beberapa unor lainnya. Ini juga memakan waktu," tandas Menteri Basuki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.