Sukses

Ijazah hingga Kartu Keluarga Rusak Kena Banjir, Restorasi Saja di ANRI Gratis

Arsip Nasional Republik Indonesiamembuka layanan pemulihan arsip atau restorasi dokumen bagi masyarakat korban banjir.

Liputan6.com, Jakarta Banjir kembali melanda sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya. Masyarakat terdampak banjir kerap kesulitan, antara lain berkaitan dengan dokumen penting yang ikut kebanjiran.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan pemulihan arsip atau restorasi dokumen bagi masyarakat korban banjir, melalui Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska).

Dokumen yang rusak seperti Kartu Keluarga (KK), ijazah, hingga sertifikat tanah akan diperbaiki dalam waktu 1-4 minggu.

Masyarakat yang mempunyai arsip rusak terdampak banjir, dapat memperbaikinya dengan datang langsung ke kantor ANRI yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan dengan mekanisme yang telah disosialisasikan.

"Namun demikian, Tim LARASKA ANRI dapat mendirikan posko di lokasi apabila masyarakat kesulitan datang langsung ke ANRI," mengutip keterangan ANRI, Senin (22/2/2021).

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor ponsel WA 081318066023 untuk layanan ini.

Berikut Prosedur Layanan Restorasi ANRI:

1. Membawa arsip yang akan direstorasi

2. Mengisi Form layanan restorasi arsip keluarga

3. Petugas Restorasi akan memverifikasi data

4. Petugas akan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip

5. Hasil pekerjaan dapat diperiksa di https://bit.ly/cek_progress_laraska

6. Pengambilan wajib dilakukan oleh orang yang menyerahkan arsip dan membawa form pengambilan. Bila harus diwakilkan diminta membuat surat kuasa bermeterai.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

- Datang ke kantor ANRI membawa KTP

- Menunjukkan hasil tes antigen

- Jadwal layanan Senin-Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB 

-  Dokumen restorasi maksimal 10 lembar

Dokumen keluarga yang bisa direstorasi:

- Akta Perkawinan

- Akta Kelahiran/Kematian

- STTB atau Ijazah

- Sertifikat Tanah

- Kartu Keluarga

- KTP

Namun ANRI juga menegaskan jika arsip terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi. 

Dikatakan layanan ini diberikan gratis. "LARASKA ANRI merupakan layanan diberikan kepada masyarakat secara gratis dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan arsip atau dokumen penting masyarakat sebagai bukti pertanggungjawaban organisasi baik pemerintaah maupun swasta, serta bukti hak keperdataan rakyat dapat terselamatkan," mengutip keterangan ANRI.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.