Sukses

Kementerian PANRB Minta PNS Tetap Isi Absen dengan Cantumkan Lokasi saat Libur

Kementerian PANRB meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah mengembangkan metode pengawasan PNS berbasis IT.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur panjang.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mencontohkan, pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai. Ini dilakukan agar PNS tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.

"Memang pengawasan ini bisa dilakukan dengan berbagai hal. Saya bisa memberikan contoh, kita selalu selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi dimana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," jelasnya.

Dia pun meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.

Namun, bila memang tidak dimungkinkan, Rini menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2021.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," imbuhnya.

Terkait pendataan selama libur Imlek kali ini, Rini melanjutkan, pemerintah juga mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, 11 Februari 2021.

Hal ini diterapkan agar seluruh PNS mematuhi larangan pergi ke luar kota/mudik selama libur Tahun Baru Imlek, tepatnya sejak 11-14 Februari 2021.

"Saya tegaskan, 11 Februari adalah tanggal dimulainya ke luar daerah, itu disesuaikan dengan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19. Dengan demikian, tanggal 11 merupakan hari kerja bagi seluruh ASN. Dan seluruh PNS tetap lakukan tugas kedinasan sebagaimana mustinya," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awas, PNS Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dipecat

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk patuh tidak pergi ke luar kota/mudik saat libur panjang Imlek 2021. Sebab, PNS yang melanggar bisa terkena ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian secara tak hormat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disini PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika mengikuti aturan tersebut, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya pada pemerintah akan dijatuhkan pada hukuman disiplin ringan," jelas Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan PNS berdampak buruk pada instansi maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jika pelanggaran berdampak negatif dan luas bagi negara, ia terancam hukuman disiplin berat.

"Tentu saja bila pelanggaran mematuhi kebijakan larangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan ASN terbukti memberikan dampak negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat," tegas Rini.

Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, Rini menuampaikan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya PNS yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat.

"Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.