Sukses

Malaysia Hentikan Penyelidikan Safeguard Keramik Indonesia

Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan safeguard atas produk keramik Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021. Penyelidikan dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020.

Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi, mengatakan otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan ini atas tiga pertimbangan.

"Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Terakhir, Otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia," ungkap Lutfi dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/1/2021).

Produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.

Industri keramik Malaysia mengklaim terjadi lonjakan keramik impor, yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Penyelidikan dilakukan mulai September 2020 berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers – Malaysian Ceramic Industry Group. Namun, Otoritas Malaysia tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut.

Penyelidikan kemudian diterminasi dan tanpa penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekspor Indonesia ke Malaysia

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki adalah sebesar USD 7,12 juta pada 2019. Nilai tersebut menurun 27,21 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar USD 9,78 juta.

Sementara, selama periode Januari–November 2020, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar USD 8,35 juta atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan nilai ekspor USD 6,71 juta.

"Data statistik impor Malaysia tahun 2019 menunjukkan Indonesia berada di posisi kedua setelah Tiongkok sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri jiran," kata Lutfi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.