Sukses

Ketua OJK Wimboh Santoso: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19

Di sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dengan baik di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini tercermin dari berbagai indikator. Misalnya, membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) di atas 6.000 pada awal 2021 setelah sebelumnya terpuruk di posisi terendah di 3.937,6 pada 24 Maret 2020.

"Dengan berbagai kebijakan di pasar modal, trading halt dan pembelian kembali saham oleh emiten tanpa RUPS sudah bisa menahan penurunan IHSG paling rendah 3.900, saat ini sudah recover jadi di atas 6.428, ini luar biasa sudah kembali," Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan secara virtual, Jumat (15/1/2021).

Lalu, jumlah investor ritel pasar modal meningkat hingga 3,88 juta investor di tengah pandemi. Sementara penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp118,7 triliun dengan 53 emiten baru.

"Dan ini adalah tertinggi di ASEAN dan kebanyakan investor ritel," ujarnya.

Di industri perbankan, pelambatan aktivitas di sektor riil dan belum penuh beroperasinya korporasi besar membuat kinerja intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi -2,41% (yoy) di 2020. Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63 persen dan BPD tumbuh 5,22 persen serta Bank Syariah tumbuh 9,50 persen.

Di sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month-to-month pada beberapa bulan terakhir.

"Penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp 323,8 triliun atau memberikan leverage sebesar 4,8 kali," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Restrukturisasi Kredit

Kebijakan restrukturisasi kredit hingga akhir Desember telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Sementara itu, kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar -7,34 persen dibandingkan tahun lalu sebesar 4,77 persen.

Wimboh melanjutkan, OJK mengambil tema Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional pada pertemuan rutin ini.

"Kita akan menggunakan momentum ini untuk melakukan kebijakan yang mengungkit pertumbuhan lebih cepat dan handal serta berdaya saing ke depan," ujar Wimboh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.